Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2013 ke DPR dan DPD, Selasa (1/10), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Ditemukan 13.969 kasus kelemahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan dengan nilai Rp 56,98 triliun. 

“Dari 13.969 kasus, sebanyak 4.589 kasus merupakan temuan berdampak finansial akibat ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Ini menimbulkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp 10,74 triliun,”  ujar Ketua BPK Hadi Poernomo. 

Sementara 5.747 kasus merupakan kelemahan sistem pengendalian internal, 2.854 kasus penyimpangan administrasi, serta 779 kasus ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan dengan nilai Rp 46,24 triliun. 

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2013 adalah ikhtisar dari laporan hasil pemeriksaan BPK atas 597 obyek pemeriksaan. Pemeriksaan dilaksanakan di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan lembaga pengelola keuangan negara. “Sebanyak 519 merupakan obyek pemeriksaan keuangan, 9 obyek pemeriksaan kinerja, dan 69 obyek pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” kata Hadi. 

Semester 1-2013, menurut Hadi, BPK memprioritaskan pemeriksaannya pada pemeriksaan keuangan karena bersifat mandatory audit. “Prioritas pada pemeriksaan laporan keuangan dilakukan tanpa mengurangi program-program pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan semester 1-2013, Hadi menyebutkan beberapa poin perlu mendapat perhatian pemerintah, yaitu penyajian dan pengamanan aset tetap, pengelolaan utang negara, penyelenggaraan ujian nasional, dan pelaksanaan subsidi. 

Hadi menambahkan, 425 temuan yang mengandung unsur pidana telah disampaikan kepada instansi berwenang. Sebanyak 60 temuan disampaikan ke Polri, 200 temuan ke Kejaksaan Agung, dan 165 temuan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kompas