Meski ada beberapa perbedaan pandangan, sejumlah kalangan menyambut positif gagasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membangun pusat data nasional (PDN) terutama karena diyakini dapat meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan.
“Pasti Iebih optimal, jika semua transaksi atau data lainnya dapat didapat Dirjen Pajak. Ini juga mengurangi ketidakpatuhan para wajib pajak untuk membayar pajak secara benar,” ujar Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Kismantoro Petrus, Senin (21/10).
Menurutnya, pusat data nasional tersebut lebih baik hanya bisa diakses secara terbatas saja mengingat ada undang-undang yang melindungi hak terkait kerahasiaan publik seperti pasal 28 UUD 1945 dan pasal 17 UU tentang keterbukaan informasi publik.
Tidak bisa sembarangan yang bisa melihat data itu. Lebih baik Ditjen Pajak saja yang dapat mengakses PDN itu karena Dirjen Pajak memiliki otoritas untuk data-data tersebut. Tentunya, dari data itu berpeluang meningkatkan penerimaan negara dari pajak,” jelasnya.
Sekadar informasi, pembangunan PDN merupakan gagasan dari BPK guna memperkuat sistem montoring pencegahan korupsi. Nantinya, PDN itu terdiri dari dua bagian besar yakni keuangan publik dan data keuangan privat.
Ketua BPK Hadi Poernomo sebelumnya mengatakan adanya PDN akan menciptakan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, yang antara lain akan memberikan manfaat mencegah korupsi, serta mendorong peningkatan penerimaan negara.
Di tempat terpisah, anggota Komisi Xl Achsanul Qosasih mengatakan gagasan pusat data nasional tersebut baik karena dapat mencegah penyimpangan penggunaan keuangan negara sejak dini, misalnya pelanggaran regulasi, upaya memperkaya diri sendiri hingga manipulasi dokumen.
“BPK bisa mengusulkan gagasan tersebut ke dalam undang-undang BPK. Menurut saya tidak masalah karena memang tujuannya cukup penting yakni mencegah korupsi dan penerimaan negara lebih optimal,” jelasnya, Senin (21/10).
Dia juga menilai gagasan itu juga mampu membantu Ditjen Pajak dalam menggenjot penerimaan. Pasalnya, Dirjen Pajak sering kesulitan mendeteksi potensi penerimaan pajak sebenarnya dari individu atau badan. Dengan adanya pusat data nasional ini, keuangan negara dapat menjadi lebih baik.
Menurut Kismantoro, Ditjen Pajak kesulitan mencari calon wajib pajak potensial mengingat data yang dimiliki sangat terbatas. Hingga saat ini kementerian masih kurang aktif dalam menyediakan data-data penting bagi Dirjen Pajak.
Dia mengungkapkan Ditjen Pajak selalu menghadapi hambatan birokrasi dalam mendapatkan suatu data dari kementerian. Padahal data dari kementerian tersebut berpeluang memunculkan potensi penerimaan pajak yang sangat besar.
“Permintaan data dari kementerian masih bertele-tele, banyak yang berkilah jika data yang diminta merupakan rahasia mereka. Padahal, jika penerimaan pajak naik, maka alokasi anggaran kementerian juga bisa naik. Istilahnya, seperti kacang yang lupa kulitnya,” tuturnya.
Bisnis Indonesia