Pemeriksaan yang dilakukan BPK untuk menjamin pengelolaan uang supaya transparan dan akuntabel. 

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) akan dilaksanakan pada 1 Januari 2014. PT Jamsostek akan berubah nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sedangkan PT Askes akan berubah nama menjadi BPJS Kesehatan. Dengan demikian, akan ada pengalihan aset-aset dari dua BUMN itu. 

Oleh karena itu, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) akan mengawasi pengalihan aset-aset itu. Bahkan, BPK tetap akan melakukan pengawasan, sekalipun dua BUMN itu sudah berubah nama menjadi BPJS. Menurut Anggota BPK Barullah Akbar, pengawasan dilakukan untuk menjamin transparansi pengelolaan dana negara, maupun dana publik. 

“BPK berharap bisa melihat neraca awal karena ada keuangan negara di sana. Ini untuk mengetahui harta awal, modal pemerintah yang disetor, dan aset yang dialihkan,” katanya dalam wawancara dengan SH, Rabu (23/10). 

Ditanya soal apakah pemeriksaan yang akan dilakukan BPK dilakukan karena adanya kekhawatiran terjadi penggelapan aset dan piutang, Barullah menolak mengomentari. Namun, ia memastikan, pemeriksaan yang dilakukan BPK untuk menjamin pengelolaan uang supaya tranparansi dan akuntabel. Apalagi dana yang dikelola ke depan dipergunakan untuk kesehatan buruh maupun rakyat. 

Peningkatan Manfaat 

Terkait pelaksanaan BPJS, kalangan pekerja/buruh akan memprotes jika manfaat program jaminan sosial yang dilaksanakan BPJS menurun atau lebih rendah daripada pengelola sebelumnya yakni PT Jamsostek. 

Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso di acara Forum Konsolidasi BPJS yang berlangsung di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (24/10) mengatakan, syarat pelayanan dan manfaat lebih baik menjadi tuntutan mutlak bagi pekerja setelah transformasi dan BPJS beroperasi. 

Selama ini pekerja mendapatkan manfaat pasti dari program utama dan manfaat tambahan seperti uang muka perumahan, beasiswa, pinjaman lunak untuk koperasi karyawan, pelatihan, dan bantuan peralatan K3. Manfaat tambahan itu diambil dari laba perusahaan yang dialokasikan dalam pos Dana Peningkatan Kesejahteraan Pekerja. Pada program utama, khususnya Jaminan Hari Tua, dana pekerja mendapat pengembangan dua digit, lebih baik daripada dana deposito. 

Manfaat tersebut berasal dari hasil investasi PT Jamsostek yang mengacu pada PP No 22/2004 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Persoalannya, pandangan supaya pekerja harus mendapat menfaat lebih baik tidak disepakati semua pemangku kepentingan. Wakil dari Kemenkeu pada acara konsolidasi itu menilai masih mempertanyakan jenis pengelolaan dana dan investasi yang seharusnya berbeda setelah menjadi BPJS 

Mereka menilai setelah menjadi BPJS, orientasi dari pelaksana program jaminan sosial seharusnya berorientasi pada pelayanan, bukan pada investasi. Pandangan tersebut dipertanyakan banyak pihak yang juga hadir pada acara tersebut karena di semua negara, dana yang terhimpun dari program jaminan sosial justru dikelola dan diinvestasikan untuk menggerakkan ekonomi. 

Menyikapi hal itu, Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Elvyn G Masassya menjelaskan, semua pemangku kepentingan hendaknya mendengar aspirasi masyarakat. “Kami berharap diberi ruang untuk memberi manfaat lebih baik kepada peserta jaminan sosial, memberi pelayanan lebih baik, dan menggerakkan ekonomi negara dan turut menjaganya dari goncangan krisis,” katanya. 

Menurutnya, biaya operasional badan hendaknya bisa penuhi secara mandiri. Dia mengusulkan agar pengelolaan investasi minimal sama dengan PP No 22/2004 yang mengatur investasi PT Jamsostek. Sementara itu, Dirut PT Askes Fachmi Idris menjelaskan nyawa dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah pengelolaan aset dan liabilitas (kesesuaian) agar dikelola dengan baik.

Sinar Harapan