Uji materi Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimohonkan Forum Hukum BUMN dan Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK) dirasakan tidak tepat. Hal ini dikarenakan disatu sisi kekayaan BUMN ingin dipisah dari keuangan negara, namun disisi lain masih minta Public Service Obligation (PSO). “Jika ingin dipisahkan, kenapa masih minta penyertaan modal. Ini kan tidak tepat,” Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Arif Budimanta di Jakarta, Kamis (24/10).
Kemudian dia menilai adanya gugatan itu ke MK, tidak lebih merupakan sebuah ketakutan dari Direktur Utama BUMN dalam mengambil keputusan.”Pasalnya, jika dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat kerugian negara bisa saja di pidanakan,” ujar Arif.
Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch ICW Emerson Yuntho menilai gugatan yang dilakukan Forum Hukum BUMN dan Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia (UI) itu sangat berbahaya. Gugatan UU Keuangan Negara bisa menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia. Pasalnya, gugatan tersebut mempermasalahkan soal kekayaan yang dihasilkan oleh perusahaan negara atau perusahaan daerah.
“Kalau gugatan itu dikabulkan, bisa berbahaya. Ke depannya, korupsi di BUMN tidak bisa ditangani KPK dan penegak hukum lainnya. Tapi, hanya dikenakan pidana biasa saja,” ungkap dia. Oleh karenanya, lanjut dia, pihaknya bersiap melakukan langkah-langkah intervensi terkait gugatan tersebut. Saat ini Emerson mengaku masih menimbang- nimbang rencananya tersebut. Jika hanya mengajukan permohonan intervensi terhadap gugatan yang ada, pihaknya tak bisa mengajukan saksi ahli dalam persidangan.
“Kami masih kaji. Kemungkinan permohonan intervensi, atau permohonan baru, terpisah dari perkara yang sekarang,” tutur Emerson.
Emerson beranggapan bahwa jika kekayaan negara terpisah dari keuangan negara maka tidak ada unsur kerugian negara bila terjadi korupsi di BUMN. Pada saat yang bersamaan, ICW juga sedang menginisiasi penghapusan unsur kerugian negara sebagai salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi.
“Tujuannya, agar penyelewengan yang terjadi di lembaga negara bisa dijerat, meski tidak ada unsur kerugian negara atau tanpa perhitungan kerugian negara,” jelas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri menilai, gugatan terhadap UU Keuangan Negara itu akan berdampak besar dan luas. “Misalnya, semua kekayaan negara di luar APBN dengan sendirinya bukan milik negara lagi. Pasalnya, mereka berdalih bahwa keuangan negara adalah APBN saja,” tandas dia.
Meskipun pihak yang digugat adalah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hasan menilai, BPK juga berkepentingan dalam tersebut. Apalagi, salah satu UU yang digugat adalah UU BPK. “Karena penggugat ini menggugat UU BPK, sepanjang BPK untuk memeriksa BUMN dan kekayaan negara yang dipisahkan, maka BPK menjadi pihak yang berkepentingan,” tambah dia.
Sekedar informasi, Forum Hukum BUMN dan Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Harian Ekonomi Neraca