Kalangan DPR RI menilai reformasi birokrasi belum berjalan baik. Sejalan dengan itu, budaya birokrasi belum mengarah pada paradigma sebagai public service. Akibatnya, penyimpangan, dan penyelewangan di birokrasi bukannya makin terkikis, namun justru makin meluas, memburuk, dan canggih.
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Pertama 2013 Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan hal tersebut. Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyebutkan telah terjadi 13.969 kasus penyimpangan dengan nilai Rp56,98 triliun. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus turun tangan langsung untuk membenahi persoalan tersebut.
“Ini menunjukkan, reformasi birokrasi belum berjalan dengan baik. Belum on the track. Buktinya masih banyak penyimpangan karena moral hazzard yang dilakukan,” kata Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI Viva Yoga Mauladi di Jakarta, Senin (11/11).
Demikian juga budaya birokrasi pemerintah sebagai public services, katanya, belum terbentuk. Yang masih kental ialah budaya private services, di mana birokrasi harus dilayani rakyat. “Ini paradoks dengan tuntutan reformasi bangsa dan melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang good government dan good governance,” ucap Ketua DPP PAN ini.
Maraknya penyimpangan pun muncul di saat penuntasan penegakkan hukum dari beberapa kasus kurang berjalan, sehingga hukum bisa dibeli karena kekuasaan politik, dan lainnya. “Hukum yang seharusnya mengabdi kepada keadilan sekarang cenderung mengabdi kepada kekuasan ekonomi dan politik,” kata Yoga.
Karena itu, ujarnya, BPK, aparat penegak hukum, kekuatan civil society harus bersatupadu menggerakkan roda reformasi bangsa agar terwujud Indonesia baru yang bersih, dan bermartabat.
Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Eva Kusuma Sundari mengatakan, laporan BPK menegaskan sinyalemen bahwa korupsi meluas, memburuk, makin canggih selain disengaja karena kebanyakan akibat sistem pengendalian internal yang lemah.
“Hal ini juga mengkonfirmasi temuan PPATK maupun KPK. Presiden, sebagai kepala pemerintahan harus merespon serius terutama dengan memperingatkan kementerian-kementerian yang permasalahannya berulang-ulang selama bertahun-tahun,” ucap Eva.
Presiden SBY harus turun tangan melakukan pembenahan di hulu, sebagai penyebab persoalan, terutama terkait kebijakan administrasi pemerintahan, pengawasan internal lembaga, perbaikan koordinasi antar lembaga, dan lainnya. “Presiden harus memadamkan api, supaya asap-asap persoalan akuntabilitas keuangan pemerintah semakin baik,” katanya.
Secara terpisah, pengamat ekonomi dari Universitas Gajah Mada Sri Adiningsih ketika dihubungi Harian Pelita mengatakan, hasil mandatory audit yang dilaksanakan BPK cukup mencengangkan. Namun, temuan itu tak ada artinya jika tidak ditindaklanjuti.
Temuan BPK yang cukup spektakuler jumlahnya, menurut dia, bisa dijadikan acuan dalam pemberantasan korupsi. Dengan catatan, apabila pemerintah masih memiliki komitmen tinggi memberantas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). ”Temuan ini paling mudah untuk menelusuri kemungkinan adanya korupsi. Maka, tugas pemerintah untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Jika tidak ada tindak lanjut secara serius, kata Sri Adiningsih, yakin di tahun-tahun mendatang akan terjadi penyimpangan lagi dengan kapasitas nilai maupun kasus yang lebih besar. ”Hal itu tugas pemerintah dan DPR yang memiliki fungsi mengawasi. Kalau BPK kan hanya melakukan pemeriksaan tanpa bisa mengawasi apakah temuannnya diteruskan atau tidak,” kata Sri Adiningsih.
Laporan BPK
Diketahui, BPK menyampaikan IHPS Pertama 2013 kepada Presiden SBY. Dalam laporannya, BPK menemukan penyimpangan Rp 56,98 triliun sepanjang semester pertama 2013. ”Seperti yang pernah kita lansir sebelumnya, temuan kita ada 13.969 kasus dengan nilai Rp 56,98 triliun,” ujar Ketua BPK Hadi Poernomo dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/11).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.589 kasus merupakan temuan yang berdampak finansial yaitu ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp 10,74 triliun.
Adapun sebanyak 5.747 kasus merupakan kelemahan SPI, sebanyak 2.854 kasus penyimpangan administrasi, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebanyak 779 kasus se-nilai Rp 46,24 triliun. ”Rekomendasi BPK atas kasus tersebut adalah perbaikan SPI dan/atau tindakan administratif dan/atau tindakan korektif lainnya,” katanya.
Pemeriksaan Keuangan dilakukan atas LKPP Tahun 2012, 92 LKKL termasuk LK Bendahara Umum Negara (BUN) Tahun 2012, 415 LKPD Tahun 2012, serta 6 LK badan lainnya termasuk Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan. Selain itu, BPK juga telah melakukan pemeriksaan keuangan atas LK Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan 4 LKPD TA 2011.
Pemantauan Tindak Lanjut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Mengandung Unsur Pidana yang Disampaikan kepada Instansi yang Berwenang pada Semester I Tahun 2013 adalah sebanyak 14 laporan yang mengungkapkan 42 temuan dengan nilai Rp246,98 miliar dan USD 345,572.34 ribu atau total setara dengan Rp3.678,16 miliar berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 28 Juni 2013.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK mengandung unsur pidana yang telah disampaikan kepada instansi yang berwenang sejak Tahun 2003 – Semester I Tahun 2013 sebanyak 425 temuan seni-lai Rp40.522,64 miliar. Dari 425 temuan tersebut, BPK telah menyampaikan kepada Kepolisian Negara RI sebanyak 60 temuan, Kejaksaan RI sebanyak 200 temuan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 165 temuan.
Secara keseluruhan instansi yang berwenang telah menindaklanjuti 282 temuan atau 66,35 persen yaitu pelimpahan kepada jajaran/penyidik lainnya sebanyak 40 temuan, penyelidikan sebanyak 86 temuan, penyidikan sebanyak 32 temuan, proses penuntutan dan persidangan sebanyak 22 temuan, telah diputus peradilan sebanyak 88 temuan, dan penghentian penyidikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sebanyak 14 temuan. Adapun sebanyak 143 temuan atau 33,65 persen belum ditindaklanjuti atau belum diketahui informasi tindak lanjutnya dari instansi yang berwenang.
Harian Pelita