YOGYAKARTA (Suara Karya) Indonesia belum memiliki pusat data keuangan nasional, sehingga pemeriksaan keuangan kurang efektif dan efisien. Berbeda dengan Amerika Serikat (AS), yang sejak 1936 telah memiliki pusat data, yaitu Social Security Number (SSN) dan Malaysia memiliki Multimedia Super Coridor sejak 1996.
“Kita itu tidak punya pusat data, sementara polisi dan BPN punya. Maka, BPK berusaha menyatukan data-data di lembaga kementerian untuk membentuk pusat data keuangan negara atau Sinergi Nasional Sistem Informasi (SNSI),” kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo pada dialog terbuka “Peran BPK dalam Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara melalui Sistem Informasi, di Sekolah Pascasarjana UGM, Yogyakarta, Kamis (14/11).
Dia menyampaikan, pusat data BPK akan terhubung secara online dengan data yang dimiliki lembaga atau kementerian. Dari pusat data tersebut, selanjutnya akan digunakan untuk pemeriksaan secara elektronik audit.
Dengan adanya pusat data BPK yang tersambung secara online dan pemeriksaan dengan e-audit ini akan memudahkan pemeriksaan dan mengurangi persinggungan antara pemeriksa dengan lembaga yang diaudit. “Pemeriksaannya pun bisa lebih cepat, mudah, dan efisien. Apabila ditemukan kesalahan bisa segera diperbaiki, sehingga secara preventif adanya penyimpangan bisa diminimalisasi,” tuturnya.
Hadi Poernomo menyampaikan pentingnya pengembangan sistem informasi keuangan nasional. Ini untuk mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. “Karena itu BPK mengembangkan pembentukan pusat data keuangan negara untuk mencegah terjadinya korupsi di berbagai sektor, termasuk pendidikan,” jelasnya.
Pada semester I tahun 2013 BPK disebutkan telah mengungkapkan 13.969 kasus senilai Rp. 56,98 triliun. Ini terdiri dari 4.589 kasus senilai Rp. 10,74 triliun. Merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan.
Sedangkan 5.747 kasus merupakan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), dan 2.854 kasus penyimpangan adminsitrasi. Ditambah 779 kasus senilai Rp. 46,24 triliun merupakan temuan ketidakhematan, inefisiensi dan ketidakefektifan.
“Dalam 5 tahun terakhir BPK menyampaikan 193. 600 rekomendasi kepada pemerintah dan berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp 15,17 triliun,” katanya.
Kasus korupsi disebutkan paling banyak terjadi di bidang pengadaan barang dan jasa (PBJ). Setiap semester, BPK selalu menemukan kasus PBJ yang terjadi di berbagai instansi, meliputi pengadaan gedung, jalan, jembatan, jaringan, dan lainnya. Temuan tersebut selalu terjadi secara berulang dari tahun ke tahun. Pada semester II tahun 2012, BPK menemukan kasus penyimpangan pengadaan sebanyak 1.453 kasus senilai Rp 817,47 miliar.
“Upaya pencegahan korupsi PBJ dengan melaksanakan pengadaan barang dan jasa dilakukan secara elektronik, sehingga bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Suara Karya