Depok – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengatakan pihaknya berusaha mencegah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) secara sistemik. Terjadinya korupsi karena adanya kesempatan dan niat untuk menyalahgunakan keuangan negara tersebut.
neraca
“Kita preventif untuk cegah KKN. Insya Allah mampu. Kita perlu menutup semua kesempatan yang ada sehingga niat menyelewengkan akan batal,” kata dia dalam paparannya pada kuliah umum di Universitas Indonesia bertemakan Pencegahan Korupsi Kolusi danNepotisme (KKN) secara Sistemik, Senin (18/11).
Kemudian dia mengatakan penutupan kesempatan korupsi ini bukan hanya diperlukan payung hukum yang jelas saja tetapi juga koordinasi dengan pihak lain. “Kalau hanya payung hukum banyak kegagalan,” ujar Hadi.
Lebih lanjut, Hadi menuturkan seharusnya keuangan negara sudah menggunakan teknologi informasi secara online sehingga bisa mencegah penyalahgunaan uang negara tersebut. “Kita ingin mengetahui mana output keuangan negara tersebut,” imbuh dia.
Mengenai banyaknya laporan keuangan daerah yang memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dia mengungkapkan hal tersebut belum jaminan laporan tersebut bebas korupsi karena hanya merupakan sampling dan tidak punya monitoring yang kuat. “Nanti diharapkan WTP yang benar- benar bebas korupsi,” ungkap Hadi.
Hadi juga menjelaskan nilai-nilai BPK mengutamakan independensi, memeriksa seluruh pengelolaan keuangan negara yang ada di Indonesia secara bebas dan mandiri. Dalam memeriksa keuangan, kata dia, tak perlu dikonsultasikan dengan pemerintah ataupun legislatif.
“Kewenangan kami memeriksa laporan keuangan, kinerja, atau ada tujuan tertentu (ada dugaan, perlu didalami), dan investigatif. Kami tidak perlu konsultasi ke Ul, tetapi UI sendiri yang harus konsultasi soal keuangan, karena UI sarangnya ilmu pengetahuan,” tandas dia.
Dia pun menegaskan kewajiban BPK setiap tahun memeriksa 1.250 LHP laporan, serentak di seluruh Indonesia ada 500an kota kabupaten. “Diuji oleh banyak pihak dengan pertanggungjawaban yang berat. Kehati-hatian harus diutamakan. Apakah WTP bebas KKN? Belum tentu. Karena itu baru sampling, nantinya kami akan menuju ke populasi, supaya WTP dan bebas KKN,” tegas Hadi.
Dalam kesempatan ini pula, Hadi meminta Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk bersama-sama mencegah korupsi di BUMN. Apalagi dikhawatirkan menjelang Pemilu 2014, BUMN rawan dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Oleh karena itu, BUMN diminta untuk melakukan transaksi pembayaran proyek secara non tunai atau melalui perbankan. Banyak modus yang bisa terjadi di BUMN, salah satunya banyak transaksi dilakukan secara tunai.
“Kami sudah bertemu dengan Menteri BUMN Pak Dahlan. Beliau pun sudah siap melakukannya. Beliau mau bersih-bersih, kami menganjurkan agar Pak Menteri mau mencanangkan NCT (non cash transaction),” kata dia.
Hadi pun menambahkan agar Menteri BUMN memerintahkan kepada gubemur di pulau Jawa untuk tidak menggunakan uang tunai dalam transaksi proyek. Dengan transaksi non tunai, tambah dia, maka dapat dipastikan kebenaran jumlah transaksinya dan memastikan sumber transaksi serta kelengkapan atas transaksi yang masuk ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). “(Jelang Pemilu) justru itu BPK minta kepada menterinya mau enggak Anda, proyek-proyek yang semuanya pakai kontraktor atau pihak ketiga tidak boleh lagi pakai tunai, semua gubernur Jawa mulai, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Yogyakarta dan lainnya, komitmen NCT,” tegas Hadi.
Jika laporan sudah masuk KPPN, maka BPK dapat membuat laporan keuangan tandingan dari Kementerian Lembaga dari setiap pemerintah daerah. Saat ini transaksi keuangan pemerintah pusat sudah terkumpul di 177 KPPN.
Hadi menjelaskan, sejak semester pertama 2009 hingga 2013, BPK telah menyampaikan 425 temuan laporan keuangan negara kepada aparat penegak hukum dengan total nilai Rp40,5 triliun. Kemudian 282 temuan atau 66,35% telah ditindak lanjuti. 40 dilimpahkan ke penyidik, 86 temuan dilakukan penyelidikan, 32 temuan dalam tahap penyidikan, 22 dalam proses penuntutan dan persidangan. Selanjutnya 86 temuan telah diputus dan 14 temuan telah dihentikan penyidikannya melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Harian Ekonomi Neraca