Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI Sumarjati Arjoso mengatakan berdasarkan penelaahan BAKN terhadap Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I tahun 2013 Badan Pemeriksa Keuangan, ditemukan kasus penyimpangan keuangan negara dan tata kelola yang tidak baik di lingkungan BUMN hingga mencapai Rp2,69 triliun.  

Dalam IHPS I tahun 2013, kata Sumarjati, terdapat 21 obyek pemeriksaan terkait BUMN. Dari jumlah tersebut terdapat 510 kasus penyimpangan. “Sebanyak 234 kasus terkait kelemahan Sistem Pengawasan Internal, dan 276 kasus terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Dari 510 kasus tersebut sebanyak 93 kasus merupakan kasus-kasus yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan di BUMN senilai Rp2,69 tnliun, kata Sumarjati di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (20/11). 

Selain itu kata Sumarjati, terdapat 28 kasus ketidakefektifan senilai Rp44,75 triliun di beberapa BUMN karena tidak tepat sasaran. Atas hasil penelahaan itu, BAKN DPR mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU 17/2013 tentang Keuangan Negara yang ingin memisahkan antara kekayaan BUMN dari keuangan negara, Uji materi itu jelas tidak tepat, dan bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dan ayat 3. 

“Jadi, yang harus dipisahkan adalah pengelolaan BUMN, yang harus profesional dan independen dengan melepaskan campur tangan politik dan kekuasaan pada bisnis BUMN,” ucap politisi Partai Gerindra ini. 

Anggota BAKN DPR Eva Kusuma Sundari menyayangkan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang membiarkan Menteri BUMN Dahlan Iskan, dan seluruh jajaran biro hukum BUMN berupaya memisahkan kekayaan BUMN dari keuangan negara. Pasalnya, dengan kondisi sekarang saja tata kelola keuangan BUMN masih rendah, dan banyak penyimpangan, bagaimana jika nanti kekayaan BUMN dipisahkan dari keuangan negara. 

“Bos utamanya kan Presiden SBY, pantesnya yang menegur perilaku Menteri BUMN, dan jajaran biro hukumnya yang mengajukan uji materi UU Keuangan Negara, ya, presiden. Lah ini kok gak ada evaluasi? UU itu kan yang membuat Pemerintah dan DPR, lah ini kok malah digugat sama Pemerintah, kan aneh. Mereka mau pisahkan keuangan BUMN, sekarang saja masuk keuangan negara kondisinya carut marut, apalagi kalau dipisahkan?,” ujar Eva. 

Eva pun mengingatkan kepada MK untuk tidak mengabulkan gugatan uji materi oleh jajaran kementrian BUMN tersebut. Karena dampaknya akan membuat kekacauan kekayaan negara, Aset BUMN yang nilainya saat ini sekitar Rp3500 triliun, bisa tidak jelas kepemilikannya. 

“Kalau ini dikabulkan aset BUMN yang Rp3500 triliun itu bagaimana? Siapa nanti yang menguasai,” ucapnya. Anggota BAKN lainnya, Fahri Hamzah menyayangkan sikap kementrian BUMN dan jajarannya yang langsung potong kompas dengan melakukan uji materi UU , Keuangan Negara. Proses yang harusnya dibicarakan dengan DPR, malah dilarikan ke dalam proses hukum. 

Harian Pelita