Jakarta – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) agar menolak ajuan judicial review UU Keuangan Negara oleh Forum Hukum BUMN. Judicial review oleh Forum Hukum BUMN itu sendiri bertujuan untuk menghindari audit keuangan dan kinerja BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Sementara, berdasarkan hasil telaahan BAKN DPR atas kinerja 21 BUMN di periode I 2013, masih terdapat 510 kasus penyimpangan keuangan negara. Di antaranya 234 kasus terkait kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) dan 276 kasus terkait ketidakpatuhan pada aturan perundang-undangan. Sebanyak 93 kasus di antaranya merupakan kasus-kasus yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian negara, dan kekurangan penerimaan BUMN senilai Rp2,60 triliun. 

“Jadi kasarnya kinerja saja parahnva seperti ini, kok minta tidak diawasi? Ini kita curiga ada usaha agar raising funds untuk pemenangan pemilu dari BUMN bisa tidak terdeteksi, kata anggota BAKN DPR, Eva Kusuma Sundari di Jakarta, Rabu (20/11). 

Menurut dia jika wewenang pengawasan BPK dilepas, implikasinya akan panjang. BAKN meminta MK benar-benar mempertimbangkannya dengan matang. Di antara temuan BPK yang jelas-jelas memuat potensi kekurangan negara adalah terkait subsidi listrik PLN Tahun Anggaran (TA) 2012 bemilai Rp42,17 miliar dan jumlah kekurangan penerimaan negara Rp47,06 miliar. Kemudian, subsidi beras bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan cadangan beras TA 2012 dengan jumlah kekurangan penerimaan negara hingga Rp707,66 miliar. 

“Atau temuan lain seperti pengelolaan kredit tahun buku 2011 dan semester I 2012 di Bank BNI sebesar Rp336,72 miliar, dan pengelolaan kredit TB 2011 dan Semester I 2012 di Bank Mandiri sebesar Rp1,12 triliun,” jelas Eva 

Kemudian Eva menyayangkan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang membiarkan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan seluruh jajaran biro hukum BUMN berupaya memisahkan BUMN dari keuangan negara dengan melakukan judicial review UU terkait. 

Dia mengatakan kondisi BUMN yang masih masuk keuangan negara saat ini saja carut marut, bagaimana jika nanti BUMN dipisahkan dari keuangan negara. “Bos utamanya kan Presiden SBY, seharusnya yang perilaku Menteri BUMN dan jajaran biro hukumnya yang mengajukan judicial review UU Keuangan Negara adalah presiden. Presiden lah yang berhak mencopot menteri-menterinya jika kinerjanya tidak benar. Lah ini kok gak ada evaluasi? UU itu kan yang membuat pemerintah dan DPR, malah digugat sama pemerintah, kan aneh. Mereka mau pisahkan keuangan BUMN, sekarang saja masuk keuangan negara kondisinya carut marut, apalagi kalau dipisahkan? kinerjanya seperti ini kok minta tidak diawasi?,” jelas dia.

Harian Ekonomi Neraca