JAKARTA – Audit terhadap dana subsidi atau public service obligation (PSO) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkap adanya sejumlah temuan mencurigakan.Temuan terdapat dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I 2013 terhadap 10 entitas pada 21 objek pemeriksaan di lingkungan BUMN dengan 510 kasus.

Temuan mencurigakan itu terdiri dari enam kasus temuan ketidakhematan sebesar Rp 4,19 miliar, dua temuan ketidakefisienan sebesar Rp 2,28 miliar, dan 28 kasus merupakan temuan ketidakefektifan sebesar Rp 44,75 triliun.BPK mendesak penerapan sistem pengendalian internal yang efektif dan pengelolaan risiko perusahaan secara terpadu.

“Itu menjadi sangat penting mengingat jumlah aset negara yang dikelola oleh BUMN sangat signifikan,” tulis siaran pers Biro Humas dan Luar Negeri BPK, akhir pekan lalu.BPK juga telah mengoreksi perhitungan subsidi/ PSO pada 2012 senilai Rp 9,03 triliun sehingga total subsidi yang harus dibayar pemerintah turun dari Rp 378,32 triliun menjadi Rp 369,29 triliun.

Mantan sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengatakan, perbedaan dana subsidi yang dianggarkan pemerintah dan diklaim BUMN selalu terjadi setiap tahun.Alhasil, BPK kerap menemukan perbedaan penafsiran dana subsidi yang harus dibayarkan oleh pemerintah.“Bukan berarti ada mark up,” ujar Said, Ahad (15/12).

Menurut Said, perbedaan dana subsidi yang diklaim oleh BUMN dan dibayarkan oleh pemerintah terjadi karena perbedaan penafsiran.Karenanya, tugas BPK memeriksa dana dari BUMN yang termasuk dana subsidi yang dibayarkan pemerintah.

Dia menerangkan, pada perbedaan dana subsidi antara pemerintah dan BUMN sering menimbulkan perdebatan, khususnya antara BUMN dan BPK.BUMN berkukuh dana yang dilaporkan masih termasuk dana subsidi yang harus dibayarkan pemerintah.

Said berpendapat, kecil kemungkinannya ada pihak yang me-mark-up dana subsidi itu.Alasannya, BPK lebih dulu mengaudit sebelum dibayarkan seluruhnya.Pertama, pemerintah dan DPR rapat menetapkan angka subsidi.Kedua, BUMN melaksanakan sesuai angka subsidi itu.Setelah itu diminta pertanggungjawaban dari BUMN.Pemerintah masih menahan sekitar 5-10 persen dana subsidi sampai audit dari BPK selesai.

Untuk pembayaran, kata Said, pemerintah akan membayar sesuai audit BPK.Apabila ada kelebihan tagihan dari BUMN yang lebih tinggi daripada hasil audit BPK, pemerintah tidak akan membayar.Sebaliknya, apabila kurang dari hasil audit BPK, pemerintah akan membayarkan kekurangannya.

Menurut BPK, selain mengelola aset negara, beberapa BUMN juga merupakan pelaksana program subsidi/PSO pemerintah, yaitu subsidi energi, subsidi pupuk, subsidi beras, dan PSO.

BUMN juga harus dapat mengelola risiko usaha dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan.Menurut BPK, direksi BUMN wajib merancang dan menerapkan sistem pengendalian internal yang efektif dan mengelola risiko perusahaan secara terpadu yang merupakan bagian dari pelaksanaan program good corporate governance (GCG).Auditor internal diminta memahami rancangan dan efektivitas penerapan sistem pengendalian internal dan pengelolaan risiko.

BPK mengharapkan para pelaku usaha atau pengelola BUMN dapat meningkatkan efektivitas penerapan sistem pengendalian intern dan pengelolaan risiko perusahaan secara terpadu, menyeluruh, dan dalam jangka panjang.

Republika