Karena dianggap ingin lepas dari pengawasan negara, gugatan Forum Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebaiknya ditolak Mahkamah Konstitusi.Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch Agus Sunaryanto mengatakan ketakutan BUMN atas isu korupsi apabila pihaknya mengalami kerugian tidak beralasan.“Kalau terkait ketakutan akan kerugian bisnis yang menjadi kerugian negara, kenapa mesti dipisahkan dari kekayaan negara? Kan sebelumnya ada proses pembuktian dulu sebelum dinyatakan ada tindak korupsi di sana,” papar Agus.

Sebelumnya, Forum Hukum BUMN memohonkan uji materi Pasal 2 huruf g dan huruf i UU Keuangan Negara dan Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) huruf b, serta Pasal 11 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK di MK.Menurut pemohon, BUMN sebagai badan hukum privat berbentuk perseroan semestinya tidak dikategorikan dalam cakupan pengaturan keuangan negara yang menjadi objek pemeriksaan BPK.Karena secara hukum, BUMN tunduk kepada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Senada dengan Agus, pengamat ekonomi Yanuar Rizky menyatakan BUMN tidak bisa dipisahkan dari keuangan negara.“Karena pemegang sahamnya negara, jadi dia bagian dari keuangan negara yang tidak terpisahkan dan terkonsolidasi dalam APBN,” jelasnya saat dihubungi Media Indonesia.Menurutnya, argumentasi pemohon dari sisi korporasi dan konstitusi lemah.“BUMN didirikan sepenuhnya untuk alat negara.Kalau terpisah dari kekayaan negara, BUMN mau jadi kapitalis.Padahal, dalam konstitusi jelas yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai negara,” imbuhnya.

Gugatan uji materi UU Keuangan Negara oleh Forum Hukum BUMN tersebut sempat dicurigai banyak kalangan sebagai upaya politisasi BUMN sebagai sapi perah parpol untuk mencari dana Pemilu 2014.Anehnya Menteri BUMN seperti membiarkan langkah anak buahnya itu.

Dalam menanggapi desakan penolakan, Panitera MK Kasianur Sidauruk menyatakan sidang pemeriksaan perkara tersebut sudah selesai.“Namun, belum ada jadwal putusan karena masih perlu dibahas di rapat permusyawaratan hakim,” ujarnya.

Media Indonesia