Ketua BPK menekankan soal transparansi pengadaan alutsista, sedangkan Ketua KPK menyatakan pihaknya bisa mengusut korupsi di tubuh TNI.
KETUA Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo mendorong Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia agar lebih transparan dalam pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang menggunakan dana APBN.
“Kami berikan masukan bagaimana caranya membuat sistem dana APBN di Kemenhan dan TNI transparan dan akuntabel karena satuan TNI ada di mana-mana,” kata Hadi seusai menghadiri Rapim Kemenhan bersama Panglima TNI Jenderal Moeldoko dan para kepala staf TNI di Kantor Kemenhan, Jakarta, kemarin. Rapat tersebut juga dihadiri Ketua KPK Abraham Samad.
Menurut Hadi, Kemenhan dan TNI, dalam penggunaan anggaran, menggunakan satuan kerja yang ada di daerah sehingga perlu ada keterkaitan atau link and connect dengan BPK. Saat ini secara keseluruhan, dalam laporan hasil pemeriksaan, Kemenhan meraih predikat wajar tanpa pengecualiaan dengan paragraf penjelasan, jelasnya.
Anggaran penggadaan alutsista, kata dia, berbeda dengan pengadaan barang biasa. Artinya, bisa terjadi harga murah, tapi pemeliharaan besar. Kalau barang biasa, harganya mahal pemeliharaan lebih kecil.
“Jadi, tidak bisa penerapan semua sistem dengan begitu,” ungkapnya. Ketika menyinggung kemungkinan terjadi kecurangan dalam pengadaan alutsista, ia mengatakan dengan sistem secara bertahap, hal itu bisa dipantau. Anggaran belanja pemerintah pusat pada 2013 sebesar Rp1.500 triliun, sedangkan APBD seluruh Tanah Air sebesar Rp1.400 triliun.
“Ternyata anggaran tersebut (APBN) ada di 177 kantor perbendaharaan negara. Selanjutnya untuk APBD hanya ada di 26 kantor perbendaharaan daerah,” urainya.
Hadi mengungkapkan BPK telah membuka akses dengan pemprov, salah satunya Pemprov DKI Jakarta. Di DKI terdapat 826 rekening yang bisa diakses oleh BPK sehingga BPK bisa memantau rekening tersebut agar dikelola secara transparan.
KPK berwenang
Institusi militer selama ini dinilai sebagai lembaga yang tertutup dalam dalam hal penggelolaan APBN. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang membuat KPK sulit mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh TNI.
Namun, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan KPK dapat mengusut kasus dugaan korupsi di TNI dengan menggunakan koneksitas, yakni penggabungan antara peradilan sipil dan militer. Oleh karena itu, nanti dibicarakan.”Koneksitas memang memungkinkan dalam UU KPK Pasal 42. Makanya nanti dibicarakan lebih jauh format dan mekanismenya,” kata Abraham seusai memberikan masukan dalam rapim tersebut.
UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Pasal 42 berbunyi KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
Ketentuan itu, kata Abraham, dapat menjadi dasar. “Oleh karena itu, kunjungan saya untuk memberikan pengarahan dan membagi informasi dalam aspek pencegahan karena kita menginginkan agar anggaran pertahanan yang cukup besar ini digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ucap Abraham, potensi korupsi dalam sebuah lembaga akan selalu ada selama sistem yang berjalan di lembaga tersebut tidak benar. Untuk itu saya ingin memperbaiki sistem. Kita berikan rambu-rambu bagi Kemenhan dan TNI.
Ketika ditanya soal indikasi kesalahan sistem di tubuh Kemenhan dan TNI, Abraham mengatakan, “Belum ada, tapi kita mencegah karena mencegah lebih bagus. Karena kalau sudah terjadi korupsi, uang yang keluar dari kerugian itu tidak terlalu signifikan ketimbang saat kita mencegahnya,” tambahnya.
Dalam menanggapi usulan tersebut, Panglima TNI Jenderal Moeldoko lebih memilih bekerja sama dengan KPK dan BPK dalam hal pencegahan. “Kami sudah ada MoU dengan KPK. Walaupun begitu, kami lebih senang memperkuat capacity building ke dalam dengan berkonsultasi kepada BPK dan KPK dalam pengelolaan keuangan negara agar tidak salah apalagi disalahgunakan,” jelasnya.
Media Indonesia