Badan Pemeriksa keuangan RI (BPK RI) adalah satu-satunya pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang bebas dan mandiri. Oleh karena itu, BPK RI menjadi salah satu pihak yang berperan besar dalam menjaga dan memastikan keuangan negara dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Untuk mengawasi secara efektif dan meningkatkan pengelolaan keuangan negara agar semakin transparan dan akuntabel, BPK RI telah mengembangkan sistem informasi keuangan negara yang dimanfaatkan oleh BPK RI dalam pemeriksaan secara elektronik (e-audit). Sinergi sistem informasi tersebut akan membentuk pusat data BPK RI yang berfungsi sebagai Closed Circuit Television (CCTV) untuk mengawasi keuangan negara. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, saat menjadi keynote speech pada acara pembukaan “Dr. Mochtar Riady Law Fair 2014” yang dilaksanakan pada Rabu (12/3) di Kampus Universitas Pelita Harapan (UPH), Tangerang.

Dengan adanya pusat data tersebut, BPK RI mempunyai monitoring yang kuat atas seluruh keuangan negara. Melalui pusat data, BPK RI dapat mengakses transaksi keuangan yang berasal dari APBN, APBD, dan BUMN. Transaksi APBN dapat diakses secara online dan realtime melalui 177 KPPN di seluruh Indonesia. Transaksi APBD dapat diakses melalui 26 BPD di seluruh Indonesia, data capital expenditure (capex) dan operating expenditure (opex) BUMN dapat diakses melalui bank-bank pemerintah.

Pusat data BPK RI bermanfaat untuk melaksanakan e-audit, yaitu proses pemeriksaan yang memanfaatkan pusat data BPK RI sehingga proses pemeriksaan bisa berjalan dengan lebih cepat, lebih mudah, dan lebih efektif hasilnya. Melaui e-audit, BPK RI bisa memperluas jumlah sampling, bahkan nantinya bisa secara populasi sehingga bisa mencakup hampir seluruh jumlah keuangan negara yang harus diperiksa.

Dihadapan Anggota BPK RI, Sapto Amal Damandari, Sekjen BPK RI, Hendar Ristriawan, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Efdinal, Rektor UPH, Jonathan L Parapak, Presiden UPH, Raymond Liu, Dekan dan Dosen fakultas Hukum serta mahasiswa UPH, Ketua BPK RI mengatakan melalui sistem e-audit, semua rekening para pengelola keuangan negara dan pertanggungjawabannya dapat diuji oleh BPK RI.

“Dalam hal ini, BPK RI bisa men-trace, men-tracking, dan menelusuri transaksi-transaksi yang dilakukan para pengelola keuangan negara tersebut untuk memperoleh keyakinan atas kebenaran jumlahnya, kelengkapan rinciannya, dan kejelasan sumber keuangannya tanpa bisa direkayasa dan diintervensi oleh pihak manapun,”jelas Ketua BPK RI.

Selain itu, manfaat e-audit dapat dilakukan dalam pemeriksaan hibah dan bantuan sosial, perjalanan dinas, menguji penerimaan negara melalui Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN), menguji LKPP/LKKL/LKPD secara sistemik dan menguji Pajak Kendaraan Bermotor.

Dari manfaat tersebut, dapat disimpulkan bahwa pusat data keuangan negara atau pusat data BPK RI bisa menjadi alat monitoring semacam CCTV yang dapat meningkatkan akuntabilitas keuangan negara. CCTV tersebut dapat dimanfaatkan bukan saja oleh BPK RI, tetapi juga oleh pimpinan entitas untuk memonitor dan mengontrol seluruh transaksi keuangan negara di wilayah kerja masing-masing.