JAKARTA— Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) segera menindaklanjuti hal-hal yang menjadi temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terhadap hal-hal yang sudah clear, SKK Migas dan KKKS menindaklanjuti dengan koreksi dan peningkatan pengendalian sesuai rekomendasi BPK tersebut.
“Sebagian besar temuan masih perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut antara BPK, SKK Migas, dan Kontraktor KKS,” ujar Kepala Sub Bagian Komunikasi dan Protokol SKK Migas, Zudaldi Rafdi, dari rilis kepada Republika, Selasa (27/5).
Hal ini, katanya, diperlukan mengingat adanya data dan informasi yang masih perlu disampaikan ke BPK RI untuk menarik kesimpulan akhir atas suatu masalah yang saat ini menjadi temuan pemeriksaan. SKK Migas dan KKKS menyelesaikan dokumen-dokumen dan justifikasi yang diperlukan BPK untuk tindak lanjut.
Sesuai ketentuan, Zudaldi mengungkapkan, pembahasan tindak lanjut dilakukan setelah 60 hari sejak LHP tersebut diterbitkan oleh BPK RI. Mengingat jangka waktu 60 hari baru saja lewat maka pembahasan tindaklanjut dengan BPK segera dijadwalkan dalam waktu dekat.
Beberapa temuan BPK disebabkan adanya ketentuan-ketentuan baru yang dibuat oleh pemerintah yang ikut berdampak pada kontrak yang sudah berjalan sehingga akhirnya sering muncul dispute dengan kontraktor. Berlarut-larutnya dispute ini mengakibatkan munculnya temuan audit BPK. “SKK Migas tidak memiliki kewenangan untuk terlibat dalam urusan perpajakan karena hal ini menjadi urusan antara wajib pajak (KKKS) dan kantor pajak,” katanya.
Ia menekankan semua aturan perpajakan masuk ke ranah Undang-Undang Pajak, termasuk pengaturan sanksi dan denda jika terjadi kurang bayar dan mekanisme penyelesaian perselisihan pajak. SKK Migas, ia melanjutkan, sama sekali tidak memiliki peran dan kewenangan dalam proses tersebut. Tentu saja sebagai lembaga negara SKK Migas mendukung sepenuhnya upaya Ditjen Pajak serta terus mendorong KKKS untuk senantiasa mematuhi kewajiban pajaknya.
Selain BPK, instansi yang melakukan pengawasan, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, BPKP, hingga audit internal KKKS.
Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi mengatakan bahwa BPK harus memverifikasi terlebih dahulu sebelum merilis temuan biaya pengembalian operasi minyak dan gas (cost recovery). Sebab, sebagian besar temuan BPK setelah melalui proses verifikasi lebih lanjut dengan auditee menjadi gugur atau tidak bermasalah lagi. “Contohnya, dalam kasus temuan BPK tentang kerugian pembangkit gas PT PLN senilai Rp 37 triliun. Setelah dilakukan tindak lanjut, didrop atau tidak bermasalah,” ujarnya.
Maka itu, BPK disarankan memverifikasi kepada pihak-pihak yang telah melakukan pengawasan dalam proses pengeluaran cost recovery. Terlebih, pengeluaran cost recovery melalui proses pengawasan yang berlapis, yakni pre, current, dan post control.
Republika