JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus meninndaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta selama 2011-2013. Selama tiga tahun ini, terjadi ketidakefektifan dalam 14 kasus bernilai Rp 898.313.000.000.



Hal ini dikemukakan pengamat kebijakan publik, Amir Hamzah, Senin (26/5). Ia mengatakan, temuan BPK itu karena adanya kekurang efektifan dalam perencanaan dan pengawasan. Ini bukan baru sekali terjadi, tapi selama tiga tahun berturut-turut.



Menurut Amir, KPK perlu turun tangan untuk memastikan apakah sekadar kurang efektif atau terjadi kerugian negara. “Ini yang seharusnya diungkap dengan turunnya KPK karena ini terjadi secara beruntun dalam tiga tahun terakhir,” ucap Amir.



Dalam pemeriksaan BPK, Amir menjelaskan, Dinkes DKI Jakarta beserta jajarannya telah berupaya maksimal meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di puskemas dengan terus memperbanyak jumlah puskemas kecamatan dengan fasilitas rawat inap.



Selain itu, Dinkes sedang berupaya meningkatkan status beberapa puskemas kecamatan menjadi rumah sakit D. Rumah sakit tipe D menjadi rumah sakit rujukan puskemas. Ini merupakan suatu hal yang baik, hal positif.



Namun, ia melanjutkan, dalam pemeriksaan itu, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Temuan itu terungkap dalam pemeriksaan tahap II/2013 yang dilakukan BPK.



Hasil pemeriksaan itu menyebutkan, kinerja Dinkes DKI Jakarta kurang efektif dalam merencanakan, melaksanakan, memonitor, serta mengevaluasi pengadaan alat kesehatan pada 2011-2013.



Kurang efektifnya kinerja jajaran Dinkes terlihat dari masih ditemukakannya kelemahan yang memengaruhi kinerja pengadaan barang dan jasa, yang terdiri atas 14 kasus ketidakefektifan senilai Rp 898.313.000.000.

Sinar Harapan