Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi opini wajar dengan pengecualian (WDP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2013.



Pengecualian yang dimaksud ialah karena masih ada kelemahan dalam pengelolaan piutang bukan pajak pada Bendahara Umum Negara (BUN) serta masalah penyajian saldo anggaran lebih (SAL). Atas LKPP 2013 tersebut, BPK memberikan opini WDP atau sama dengan opini atas LKPP 2012, kata Ketua BPK Rizal Djalil dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, kemarin.



Menurut Rizal, opini WDP diberikan karena piutang over lifting migas sebesar Rp3,81 triliun dari total Rp7,18 triliun yang belum pasti dan masih memerlukan pembahasan dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas terkait.



Piutang penjualan migas bagian negara juga masih ada sebesar Rp2,46 triliun dari total Rp3,86 triliun yang disebutkan masih memerlukan pembahasan dengan KKKS migas terkait.



Di luar sektor migas, disebutkan nilai aset kredit eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp66,01 triliun, belum termasuk Rp3,06 triliun yang belum selesai ditelusuri. Pemerintah juga punya dana belanja pensiun sebesar Rp302,06 miliar yang sudah enam bulan berturut-turut tidak diambil oleh penerima pensiun dan belum disetorkan kembali ke kas negara.



BPK juga menemukan alokasi laba BUMN untuk dana program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) ditengarai mengurangi hak negara atas kekayaan BUMN minimal sebesar Rp9,13 triliun dan berpotensi disalahgunakan.



“Kita tentunya maunya wajar tanpa pengecualian (WTP), tapi ini adalah mekanisme checks and balances,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani.



Mengenai piutang, Askolani menjelaskan tiap-tiap piutang migas memang masih harus dikonfirmasi ke KKKS migas. “Mungkin dia ada klaim kelebihan cost, bisa seperti itu dan kelebihan itu harus dikembalikan,” jelasnya.

Media Indonesia