Banda Aceh, Pelita, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan bantuan hibah Pemerintah Aceh senilai Rp815,5 miliar tahun anggaran 2013 hingga kini belum dipertanggungjawabkan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2013, ditemukan ada bantuan hibah Rp815,5 miliar belum dipertanggungjawabkan,” kata Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Maman Abdurrahman di Banda Aceh, Selasa.
Temuan itu, kata dia, dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Aceh 2013. Sedangkan opini yang diberikan terhadap laporan hasil pemeriksaan tersebut adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Selain ratusan miliar bantuan hibah yang belum dipertanggungjawabkan, kata dia, BPK RI juga menemukan beberapa ketidakpatuhan pengelolaan keuangan terhadap peraturan perundang-undangan .
Di antarannya, kesalahan penganggaran yang dialokasikan untuk pihak ketiga atau masyarakat di empat Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Jumlah kesalahan penganggaran ini mencapai Rp5,9 miliar.
Selain itu, realisasi belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga juga tidak tertib. Pemerintah Aceh juga tidak mengonversi anggaran dan realisasi belanja hibah dan bantuan sosial barang atau jasa pada akun objek belanja barang sesuai standar akutansi pemerintahan, kata dia menjelaskan.
“Juga ada temuan kesalahan penganggaran pengadaan konstruksi pada Dinas Cipta Karya Aceh mencapai Rp123,29 miliar serta kekurangan volume kerja pembangunan gedung VIP Bandara Sultan Iskandar Muda sebesar Rp735,7 juta,” kata Maman Abdurrahman.
Maman Abdurrahman menyebutkan temuan hasil pemeriksaan BPK RI ini harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan BPK kepada pemerintah daerah.
“Kami berhadap laporan ini ditindaklanjuti sesuai waktu yang ditentukan. Jika tidak menindaklanjuti, dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Maman Abdurrahman.
Pelita