JAKARTA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan penggunaan anggaran belanja barang dan modal kementerian/lembaga (KL) sebesar Rp 1,06 triliun pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2013.
Temuan BPK tersebut tercatat kembali belulang, setelah sebelumnya pada LKPP 2012, BPK menemukan ketidakpatuhan atas penggunaan anggaran belanja barang dan belanja modal, sekaligus berindikasi merugikan negara Rp1,17 triliun.
“Penganggaran belanja barang dan belanja modal di 38 KL sebesar Rp310,78 miliar tidak sesuai ketentuan, serta penggunaan belanja pada 55 KL sebesar Rp750,58 miliar tidak sesuai ketentuan,” ujar Anggota II BPK Sapto Amal Damandari dalam LKPP 2013, Minggu (15/6).
BPK menyebutkan setidaknya ada 11 temuan penyimpangan anggaran, seperti ketidaksesuaian penganggaran belanja barang dan modal, kelebihan bayar, pemahalan harga pekerjaan, belanja fiktif, hingga denda keterlambatan belum dipungut.
Pertama, ketidaksesuaian antara klasifikasi anggaran belanja barang dan belanja modal dengan realisasinya sebesar Rp101,44 miliar pada 36 KL. Kedua, anggaran belanja barang Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp209,17 miliar tidak sesuai ketentuan.
Ketiga, anggaran belanja barang Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp165,92 juta tidak sesuai peruntukannya. Keempat, terdapat 49 KL yang kelebihan pembayaran atau mark up pada belanja barang sebesar Rp82,98 miliar dan belanja modal sebesar Rp250,77 miliar.
Kelima, denda keterlambatan dan operasional pada belanja barang sebesar Rp7,98 miliar pada 14 KL dan denda keterlambatan pada belanja modal sebesar Rp35,73 miliar pada 29 KL. Keenam, terdapat realisasi belanja barang belum dibayarkan kepada pihak yang berhak sebesar Rp7,55 miliar.
Ketujuh, realisasi belanja barang dan belanja modal fiktif sebesar Rp586,73 juta pada empat KL, yaitu Kemenkokesra sebesar Rp153,81 juta serta Kementerian Komunikasi dan Informatika Rp145,05 juta.
Kedelapan, penyimpangan realisasi biaya perjalanan dinas sebesar Rp12,31 miliar terjadi pada 24 KL.
Kesembilan, belanja tidak didukung pertanggungjawaban atas belanja barang sebesar Rp173,94 miliar terjadi pada tujuh KL.
Kesepuluh, BPK menemukan pemanfaatan aset dari belanja modal belum efektif sebesar Rp156,30 miliar pada empat KL. Kesebelas, terdapat belanja barang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp24,36 miliar terjadi pada 10 KL.
Sekadar informasi realisasi belanja pemerintah pusat pada LKPP 2013 mencapai Rp 1.13 7,16 triliun. Dari nilai realisasi tersebut, realisasi anggaran belanja barang sebesar Rp169,72 triliun, sementara belanja modal sebesar Rp 180,86 triliun.
Anggota Komisi XI Dolfie OFP mengatakan penyimpangan penggunaan anggaran bisa ditindaklanjuti ke hukum pidana apabila ada indikasi kerugian negara. Namun, kalau misalnya berdampak terhadap kekurangan penerimaan, maka perlu ada perubahan kebijakan.
“Nah ini yang harus diperhatikan, bagaimana sebenarnya temuan BPK itu. Biasanya kalau ada temuan kerugian negara. BPK merekomendasikan tindak lanjut ke arah hukum.”
Bisnis Indonesia