JAKARTA, KOMPAS – Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, dan sejumlah instansi lain sepakat transaksi lindung nilai valuta asing perlu dilakukan oleh badan usaha milik negara untuk memberi kepastian. Selisih yang mungkin timbul dari transaksi lindung nilai tak akan dianggap sebagai kerugian negara.



Demikian hasil rapat koordinasi mengenai transaksi lindung nilai antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Bank Indonesia (BI) serta sejumlah instansi terkait lainnya, Kamis (19/6), di Jakarta Hadir dalam rapat koordinasi itu antara lain Ketua BPK Rizal Djalil dan Gubernur BI Agus Martowardojo.



Kepala Satuan Tugas Pendalaman Pasar BI Tresna W Suparyono mengatakan, selisih yang mungkin timbul dari transaksi lindung nilai tidak akan dianggap sebagai kerugian negara jika memenuhi beberapa syarat.



“Transaksi lindung nilai harus dilakukan dengan konsekuen, transparan, dan pelaku tidak menyalahgunakan wewenang,” kata Tresna.



Transaksi lindung nilai (hedging) adalah transaksi pembelian valuta asing dengan harga tertentu dan masa tertentu antara pengusaha dan bank, bank dan bank lain, serta bank dan BI. Ini dilakukan supaya pembeli mendapatkan kepastian harga, tidak seperti harga valuta asing di pasar spot yang fluktuatif. Harga yang ditetapkan dalam transaksi bisa saja lebih tinggi atau lebih rendah daripada harga referensi di pasar spot



“Saat ini, transaksi valuta asing di Indonesia baru 5 miliar dollar AS per hari dengan 70 persen di antaranya transaksi spot Ini yang menyebabkan nilai tukar rupian sangat fluktuatif, bahkan nilai tukar paling fluktuatif di kawasan Asia Tenggara” ujar Tresna.



Mengutip siaran pers BPK, hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat menunjukkan ada kenaikan utang luar negeri pada tahun 2012 senilai Rp 393 triliun, dari Rp 1.981 triliun menjadi Rp 2.375 triliun.



Sebagian kenaikan tersebut, yakni Rp 163,24 triliun atau 41,43 persen, disebabkan selisih kurs, pemerintah harus membayar kenaikan akibat ada selisih kurs tersebut tanpa adanya sedikit pun mendapatkan tambahan manfaat.



Mengingat porsi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pembelian valuta asing di pasar valuta asing domestik sangat dominan, BPK berpendapat bahwa penerapan transaksi lindung nilai oleh BUMN amat penting untuk segera dilaksanakan. Pertamina dan PLN saja, porsinya mencapai 30 persen dari total pembelian valuta asing oleh korporasi.

Kompas