Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan aturan transaksi lindung nilai valuta asing (hedging) untuk perusahaan BUMN segera diterbitkan. Aturan yang telah disinkronisasi itu antara lain menyebutkan, sepanjang akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan, biaya yang muncul seperti rugi kurs akibat hedging tidak dikategorikan sebagai kerugian negara.



“Implementasi hedging bisa secepatnya dilaksanakan. Aturannya sedang disinkronkan. Apabila itu diterapkan sehingga memberikan keuntungan bagi negara dan BUMN, tentu akan lebih bagus,” kata Ketua BPK Rizal Djalil usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/7).



Pada pertemuan itu, Rizal antara lain didampingi Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardodjo, Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri, dan Kabareskrim Irjen Polisi Suhardi Alius. Sedangkan Presiden SBY didampingi Menko Perekonomian Chairul Tanjung dan Mensesneg Sudi Silalahi.



Menurut Rizal Djalil, untuk sinkronisasi aturan hedging, BPK bersama Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Polri, Kejaksaan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan menggelar rapat khusus.



“Pada 10 Juli nanti, kami akan rapat untuk me-review sejumlah aturan yang berpotensi menimbulkan terjadinya tumpang tindih dengan sistem baru itu,” tutur dia.



Rizal optimistis aturan baru hedging yang telah disinkronisasi dapat segera diterapkan. “Kalau ada yang belum jelas, kami bikin jelas, sehingga aturan hedging bisa secepatnya dilaksanakan,” tandas Rizal.



Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri sebelumnya mengatakan, pemerintah telah menyiapkan aturan hedging untuk perusahaan-perusahaan BUMN. Namun, masih diperlukan kejian lebih lanjut, terutama menyangkut pemahaman selama ini bahwa hedging dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.



Perkecil Risiko



Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati yang dihubungi Investor Daily mengatakan, implementasi aturan hedging di perusahaan BUMN sangat positif karena dapat memperkecil risiko.



Meski demikian, Enny mengingatkan perlunya payung hukum yang jelas, rinci, dan lengkap tentang hedging agar perusahaan BUMN tidak mengalami keragu-raguan dalam pelaksanaannya. “Harus ada payung hukum agar ada kepastian. Misalnya kalau ada perubahan di luar yang diasumsikan, seperti asumsi makro dan bukan faktor kesengajaan, itu bukan dianggap kerugian.” ujar dia.



Menurut Enny, aturan hedging memberikan kepastian saat penyusunan rencana anggaran. Hedging meminimalisasi risiko kurs. “Kalau di-hedg, potential lost dan profit bisa diantisipasi. Ini tentu bermanfaat bagi BUMN,” papar dia.



Enny menambahkan, hedging akan membantu BUMN yang berisiko mengalami mismatch arus kas karena perbedaan kurs, baik dari sisi kredit, pendapatan, maupun kebutuhan dananya. “Untuk mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar atas mismatch tersebut, BUMN perlu hedging valas,” kata dia.



Berdasarkan data BI, dari total 138 perusahaan BUMN, baru dua perusahaan BUMN yang telah melakukan hedging. “Banyak BUMN yang belum mau melakukan hedging kendati risiko kursnya tinggi.” kata Gubernur BI Agus Martowardojo di Jakarta, baru-baru ini.



Sebetulnya, menurut Agus, BI sudah mengeluarkan aturan tentang transaksi hedging. Selain menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBD No 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank, bank sentral telah melakukan relaksasi aturan pembatasan transaksi rupiah dan pemberian kredit valas oleh bank melalui PBI No 16/9/PBI/2014.



BI sebelumnya juga menerbitkan PBI No 15/8/PBI 2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank. Peraturan tersebut antara lain dibuat guna mendukung Peraturan Menteri BUMN No Per-09/MBU/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai BUMN yang diterbitkan pada 25 September 2013.



BPK menyebutkan, porsi BUMN dalam pembelian valas di pasar domestik sangat dominan, terutama Pertamina dan PLN. yaitu sekitar 30% dari total pembelian valas korporasi. Selain itu, pemenuhan kebutuhan valas BUMN dalamjumlah besar hampir seluruhnya dilakukan melalui today transaction (TOD), tomorrow transaction (TOM), dan spot transaction (SPOT).



Menurut Menkeu Chatib Basri, kecuali berdampak positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah, transaksi hedging dapat melindungi BUMN dari kemungkinan kerugian kurs lebih besar jika terjadi gejolak nilai tukar. Hanya saja, hedging di BUMN masih punya persoalan karena regulasi yang mengaturnya masih bersifat parsial.



“Banyak .BUMN khawatir kalau rugi kurs karena hedging dianggap sebagai kerugian negara. Pertamina merupakan salah satu BUMN yang membutuhkan valas cukup besar, tapi takut kalau dilakukan hedge dianggap merugikan negara. Ini perlu ditindaklanjuti agar tidak ada multi tafsir,” papar Menkeu, beberapa waktu lalu. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2013, utang luar negeri tahun lalu mencapai Rp 2.375 triliun, naik 20% dari tahun sebelumnya Rp 1.981 triliun. Dari nilai tersebut, porsi utang akibat selisih kurs senilai Rp 163,24 triliun, atau 41,43% dari total nilai kenaikan utang.



Data BI mengungkapkan, pembayaran utang yang dilakukan pemerintah dan bank sentral mencapai USS 9,82 miliar atau rata-rata sekitar USS 818,25 juta per bulan. Posisi utang luar negeri Indonesia per April 2014 sebesar USS 276.6 miliar, naik 7,6% dibandingkan periode sama tahun lalu. Jumlah ini terdiri atas utang publik (pemerintah) sebesar USS 131 miliar dan swasta USS 145,6 mfliar. Sekitar 25% utang swata tidak dilakukan hedging.

Investor Daily Indonesia