Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menindaklanjuti temuan penyimpangan penggunaan dana transfer (dana perimbangan), seperti dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat. DPD dan BPK akan menindaklanjutinya dalam forum klarifikasi dan konsultasi alat kelengkapan DPD, yaitu Komite IV DPD dan Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD, bersama jajaran BPK. Penyimpangan ini disebabkan oleh tata kelola keuangan daerah yang belum optimal.



Ketua PAP DPD Farouk Muhammad mengharapkan agar kerjasama DPD dengan BPK mekanisme kerjanya bisa dua arah, selama ini cuma satu arah. “Selain tindak lanjut Komite IV DPD dan PAP DPD ke daerah, kami memerlukan forum klarifikasi dan konsultasi yang terlembaga. Komite IV DPD dan PAP DPD baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukannya bersama anggota BPK dan jajaran staf,” kata senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.



Sementara itu, mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat DPD, Paulus Yohanes Sumino juga setuju agar tata kelola keuangan daerah memperhatikan situasi dan kondisi serta kearifan lokal rakyat Papua. “Menyambut keterbukaan BPK, menyangkut penyimpangan penggunaan dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat, kita harus memperkuat pengawasan,” ujarnya.



Dalam sambutannya, Ketua BPK Rizal Djalil menyebut bahwa masalah otonomi daerah dan desentralisasi keuangan daerah merupakan satu permasalahan strategis yang terungkap dalam hasil pemeriksaan BPK tahun-tahun sebelumnya. Bentuknya adalah dana transfer (dana perimbangan) yang rata-rata pertahun selama satu dekade ini persentasenya lebih 25 persen total belanja negara. “Ketergantungan pemerintah daerah sangat tinggi. Lebih 90 persen pemerintah daerah menggantungkan lebih 50 persen pembiayaannya pada dana perimbangan,” ujar Rizal.



Terkait dengan dana otonomi khusus, dia menyatakan bahwa pengelolaan dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat tergolong satu permasalahan strategis. Total dana otonomi khusus yang tersalurkan dari tahun 2001 ke 2014 berjumlah Rp 57,7 triliun.



Jika tahun 2002 berjumlah kurang Rp 5 triliun, tahun 2006 berjumlah Rp 17 triliun, dan tahun 2013 berjumlah lebih Rp 40 triliun. “Jumlahnya cenderung meningkat dari tahun ke tahun,” katanya.



Sayangnya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua juga sangat rendah, yaitu 65,36 tahun 2011 dan 65,86 tahun 2012 atau provinsi yang IPM-nya terendah secara nasional yang rata-rata IPM-nya 72,77 tahun 2011 dan 73,29 tahun 2012. “Perlu dicermati dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara ke depan,” katanya.



Menurut Rizal, tata kelola keuangan daerah yang berlaku di Papua belum memperhatikan situasi dan kondisi serta kearifan lokal. “Regulasi pengelolaan keuangan daerah di Papua jangan disamakan dengan daerah lain. Mengapa regulasi pengelolaan keuangan daerah di Wamena sama persis dengan Jakarta?. Padahal, pengetahuan dan keterampilan di Papua dipengaruhi budaya yang memiliki kearifan lokal. Pemberlakuan regulasi yang sama persis itu menjadi sumber masalah,” katanya.



Pada bagian lain, Rizal mendorong penyusunan peraturan daerah khusus (perdasus) sebagai penjabaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang mengatur detil atau rinci pengelolaan dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat. Kekosongan regulasi itu menyebabkan pengalokasian dan pendistribusian dananya dari provinsi ke kabupaten/kota tidak jalan.



“Perdasus itu hingga sekarang belum dibuat. Kalau dibuat, situasi tidak akan seperti sekarang, meskipun total dananya Rp 57,7 triliun namun IPM-nya tidak bergerak dari posisi 33. IPM-nya tetap terbawah. Mengapa? Karena 30 persen dana otonomi khusus buat pendidikan dan kesehatan masyarakat Papua dan Papua Barat,” katanya.

Suara Karya