Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan [BPK) Hasan Bisri mengatakan kepatuhan terhadap peraturan perundangan terkait pengelolaan keuangan negara harus dilakukan dan diupayakan oleh para pemimpin daerah dan instansi lainnya. “BPK menilai kepatuhan terhadap peraturan perundangan berlaku dalam transparansi keuangan menjadi hal yang utama,” katanya dalam memberikan sambutan acara peresmian perwakilan BPK RI Kalimantan Utara di Tarakan, Senin.
Hasan menjelaskan pelaksanaan keuangan negara bagi pemerintah berbeda dengan pola efisiensi ala perusahaan swasta, karena kerja anggaran pemerintah seluruhnya harus berlandaskan Undang-Undang berlaku.
Ia mencontohkan penunjukkan langsung dalam pengadaan barang dan jasa dengan nilai tertentu tidak diperbolehkan dalam peraturan yang berlaku, padahal kondisi tersebut idealnya bisa dilakukan dengan alasan efisiensi. “Beli langsung 10 kendaraan mungkin bisa lebih murah, tapi itu menjadi masalah karena merupakan penunjukkan langsung. Sebaiknya patuhi dulu peraturan, sebelum (pengadaan) itu bisa menjadi persoalan,” kata Hasan.
Selain itu, ia mengingatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan hal yang istimewa, karena opini itu menjadi tidak berarti apabila pengelolaan keuangan negara tidak memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat. “Opini WTP harus diikuti dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terhadap kesehatan, pendidikan dan infrastruktur lainnya. Apa artinya opini WTP, kalau masyarakat masih jauh dari pencapaian kebutuhan dasar,” katanya.
Menurut Hasan, pengelolaan keuangan negara yang lebih efisien, ekonomis dan efektif harus ikut dilakukan agar bisa mendorong kemakmuran rakyat dan mampu meningkatkan kesejahteraan hajat hidup orang banyak. “Ini akan menjadi perhatian BPK, dan BPK akan memberikan rekomendasi atas kelemahan yang perlu diperbaiki, karena transparansi keuangan atas sumber daya menjadi penting, agar pengelolaan keuangan makin akuntabel,” ujarnya.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan juga menegur dan melarang Sekretariat DPRD Kalimantan Tengah membuat pin berbahan emas untuk wakil rakyat periode 2014-2019 yang akan dilantik pada 28 Agustus.
Akibat teguran tersebut maka pin Anggota DPRD hanya berbahan kuningan dan tentunya berbeda dengan periode 2009-2014, kata Sekretaris DPRD Kalteng Taman di Palangka Rap, Senin. “Bagi kami tidak ada masalah pin terbuat dari kuningan atau emas. Kalau memang dilarang berbahan emas, ya kami akan melaksanakan perintah itu,” tambah Taman.
Sekwan DPRD Kalteng itu memastikan acara pengambilan sumpah janji atau pelantikan Anggota DPRD setempat akan tetap dilaksanakan 28 Agustus 2014, dan sekarang ini sedang dilakukan berbagai persiapan guna menuikseskan acara tersebut.
Harian Ekonomi Neraca