Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara menegaskan adanya suatu prinsip universal dalam pengelolaan keuangan negara. Prinsip universal tersebut berhubungan dengan seseorang yang diberi wewenang untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik negara bertanggungjawab secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua BPK, Sapto Amal Damandari, saat memberikan pengarahan pada acara Workshop Implementasi Percepatan Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Bendahara Sesuai Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 dan Efektifitas Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah Untuk Entitas Pemeriksaan Provinsi Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan yang dilaksanakan pada Selasa, 29 September 2015 di Pusdiklat BPK, Jakarta.
Dihadapan Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK, Nizam Burhanuddin, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, serta para pejabat Provinsi/Kabupaten/Kota dilingkungan Provinsi Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan, Wakil Ketua BPK juga mengatakan bahwa sesuai prinsip universal, penyelesaian kerugian daerah diharapkan akan membawa dampak yang positif bagi pengelola keuangan daerah.
Dampak positif tersebut antara lain memperkuat sistem pengendalian intern, mendorong pengelola keuangan agar bekerja dengan memperhatikan asas kehati-hatian (prudential principal), mendorong pengelola keuangan memperhatikan kelengkapan bukti administratif dalam pertanggungjawaban dan laporan keuangan, serta mendorong akuntabilitas piutang daerah yang berasal dari Tuntutan Ganti Rugi.
Penyelesaian kerugian daerah hendaknya tidak hanya diartikan sebagai pelunasan pembayaran atas kerugian yang telah terjadi, tetapi perlu diterjemahkan secara lebih mendalam sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (1) tersebut di atas, yaitu sebagai pemulihan status hukum terhadap uang, surat berharga atau barang yang telah berkurang atau hilang melalui penetapan oleh lembaga atau pejabat yang ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan.
Dari kegiatan workshop yang diselenggarakan selama dua hari ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam mendorong optimalisasi penyelesaian kerugian daerah sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.