Sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang menjunjung tinggi independensi, integritas, dan profesionalisme, BPK berupaya mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. BPK bertujuan mewujudkan pemeriksaan yang bermutu untuk menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan. Untuk mewujudkan tujuan tersebut ditempuh dengan reformasi birokrasi di lingkungan BPK.
Keberhasilan BPK dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi dibuktikan dengan diterimanya berbagai penghargaan dari Pemerintah selama tahun 2015. Penghargaan-penghargaan tersebut adalah:
- 8 (delapan) besar Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Kategori Lembaga Negara;
- 3 (tiga) besar pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik se Jawa Tengah dhi. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;
- 4 (empat) Satuan Kerja BPK masuk dalam 12 Wilayah Satuan Kerja Bebas Korupsi (Pusdiklat, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, BPK Perwakilan Provinsi Banten, dan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan) dengan urutan 1 (satu) sampai dengan 4 (empat);
- Peringkat 2 (dua) Pengelola JDIH/UJDIH Tingkat Kementerian/Lembaga terbaik ;
- Peringkat 4 (empat) Akuntabilitas Kinerja Kementerian/Lembaga;
- Satuan Kerja dengan Perencanaan Kas Terbaik Tahun 2015; serta
- Peringkat 3 (tiga) Kepatuhan Pelaporan Barang Milik Negara.
Penghargaan-penghargaan yang diterima selama tahun 2015, diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja BPK di masa yang aka datang.