Ketua BPK, Hary Azhar Azis dan Anggota V BPK Moermahadi Soerja Djanegara serta didampingi Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiastedi menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan secara online dengan menggunakan e-filing di Kantor Pusat BPK, Senin (07/03/2016).

Penyampaian SPT melalui e-filing ini merupakan bentuk dukungan BPK atas upaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat dan upaya pemerintah untuk meningkatkan perolehan penerimaan pajak secara optimal.

Ketua BPK mengapresiasi prestasi dari Ditjen Pajak karena perolehan pajak pada tahun 2015 mencapai perolehan tertinggi sepanjang sejarah Indonesia, dan dengan menggunakan e-filing ini diharapkan pada tahun ini perolehan pajak dapat lebih meningkat lagi.

Fasilitas e-filing dikembangkan dengan tujuan untuk memberikan wajib pajak sarana pelaporan pajak yang mudah, cepat dan aman. Selain Pimpinan BPK, pimpinan lembaga tinggi negara lainnya termasuk Presiden dan Wakil Presiden juga telah menggunakan e-filing ini untuk melaporkan SPT.

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan untuk itu Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan akurat. Ditjen Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-filing.