Anggota VI BPK, Bahrullah Akbar didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI, Sjafrudin Mosii menerima secara resmi Laporan Keuangan (unaudited) Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tahun Anggaran 2015 dari Kepala BPOM Roy Alexander Sparringga di Kantor BPK Pusat, Jakarta, Kamis (21/3/2016).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK menyampaikan beberapa permasalahan yang harus diperhatikan antara lain mengenai pengelolaan PNBP serta penyusunan kebijakan yang mengatur pencatatan sistem akuntansi berbasis akrual, pengelolaan belanja modal, pengelolaan belanja barang dan pengelolaan barang persediaan. BPK mengharapkan permasalahan-permasalahan tersebut di atas dapat diselesaikan sebelum 31 Mei 2016. Melalui pertemuan ini Anggota VI mengharapkan adanya komitmen dari semua pihak mengingat tugas dan fungsi BPK sebagai pendorong transparansi dan akuntabilitas.

Dalam kesempatan ini selain menerima laporan keuangan dari BPOM, BPK juga sekaligus menyerahkan hasil Audit Kinerja atas Pengawasan Obat Dan Makanan Tahun 2014 – 2015. Dalam audit kinerja ini BPK menentukan area kunci antara lain mengenai regulasi dan kewenangan, perencanaan atas koordinasi, struktur dan tatakelola, pelaksanaan koordinasi dalam pengawasan obat dan makanan dan monitoring serta tindak lanjut. Dari hasil audit kinerja ini BPK telah memberikan rekomendasi baik kepada pihak BPOM maupun kepada pihak pemerintah.

Anggota VI BPK mengingatkan berdasarkan peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK bahwa, setiap hasil pemeriksaan BPK, entitas harus menyerahkan action plan perbaikan yang harus diselesaikan maksimal 60 hari. Sesuai dengan SPKN sejauh dapat direkonsiliasi pada tahap pemeriksaan, dapat dilakukan koreksi sehingga dapat menghindari KKP menjadi temuan dan tidak berlanjut sampai pada tahap LHP.

​Dalam sambutannya, Kepala BPOM mengatakan realisasi anggaran BPOM Tahun Anggaran 2015 dari sisi pendapatan adalah 143,91 % dari target yang ditetapkan, sedangkan realisasi belanja 86,42%. Faktor penyebab kurang optimalnya realisasi belanja karena adanya kebijakan penghematan dan efisiensi belanja dari pemerintah dan fluktuasi nilai tukar rupiah yang mempengaruhi proses pengadaan barang dan jasa. Dalam hal laporan keuangan berbasis akrual tahun 2015, beberapa kendala yang dihadapi adalah sistem aplikasi akuntansi yang dikembangkan Kementerian Keuangan yang masih belum sempurna, adanya ketidakseragaman dalam persepsi implementasi sistem akuntansi dan adanya kesalahan dalam penggunaan akun barang persediaan sehingga menjadi catatan juga bagi BPK. Upaya yang dilakukan BPOM dalam tahun 2016 agar tidak terjadi kesalahan yang berulang antara lain proses pengadaan barang dan jasa dilakukan seawal mungkin, konsistensi jadwal kegiatan sesuai dengan jadwal perencanaan, pengendalian dan monitoring kegiatan, dan indentifikasi kegiatan-kegiatan yang mempunyai potensi bermasalah sedini mungkin disertai dengan alternative solusi.