Sejak digelontorkannya dana desa oleh pemerintah sejak tahun 2015, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara aktif menyosialisasikan peran, tugas dan fungsi BPK dan DPR dalam pengawasan pengelolaan dana desa. Kali ini sosialisasi dilaksanakan di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, yang menghadirkan Anggota VI BPK, Harry Azhar Azis dan Anggota Komisi XI DPR, Tutik Kusuma Wardhani sebagai keynote speaker.

Menurut Wakil Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, yang hadir menyampaikan sambutan mewakili Bupati Buleleng, dana desa di Kabupaten Buleleng dalam kurun waktu empat tahun terakhir mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pada tahun 2015, dana desa yang diperoleh senilai 36,8 miliar, dan pada tahun 2019 mencapai lebih dari 124 miliar. Hal ini tentu saja berdampak pada semakin meningkatnya sumber pembiayaan pembangunan di setiap desa, dimana sasaran dana desa adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik. Wakil Bupati Buleleng yang mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini, menghimbau para kepala desa agar pengelolaan dana desa di seluruh desa di wilayah Kabupaten Buleleng dilaksanakan sesuai dengan regulasi, serta tepat guna dan tepat sasaran.

Sementara itu Anggota Komisi XI DPR menyatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Desa, desa telah diberi kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya dengan tujuan masyarakat memiliki kesejahteraan yang berkeadilan. Desa juga diberi kesempatan yang luas untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri, termasuk pengelolaan keuangannya. Oleh karena itu, Tutik mengajak para perangkat desa untuk bersama-sama menyukseskan nawacita pemerintah, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dana desa harus dikelola secara transparan, akuntabel dan partisipatif, sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara.

Menanggapi hal ini, melalui pidatonya Anggota VI BPK mengungkapkan bahwa dengan peningkatan setiap tahun, dana desa harus terus dijaga akuntabilitasnya, sehingga penggunaannya tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Sebagaimana tertulis dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang Dana Desa, tujuan dianggarkannya dana desa yakni meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek dari pembangunan.

Selanjutnya yang menjadi perhatian adalah, apakah dana desa di Kabupaten Buleleng telah mampu berkontribusi mengurangi kemiskinan, pengangguran, ketimpangan dan meningkatkan kualitas pembangunan masyarakatnya. Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, diketahui bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Buleleng selama tiga tahun beturut-turut (2015-2017) masih di bawah provinsi. Kondisi ini menegaskan perlunya pemerintah Kabupaten Buleleng membenahi pelayanan publik di bidang pendidikan dan kesehatan. Selanjutnya, persentase kemiskinan di Kabupaten Buleleng konsisten mengalami penurunan dari tahun ke tahun, walaupun bila dibandingkan dengan provinsi, persentasenya masih lebih besar. Artinya pemerintah Kabupaten Buleleng harus bisa mendorong percepatan pembangunan ekonomi yang mampu menyerap tenaga kerja lebih besar dari golongan miskin. “Pada akhirnya, saya berharap agar melalui dana desa, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia dapat terlaksana semakin cepat dan merata di seluruh Indonesia”, pungkasnya.

Selain undangan yang terdiri dari para perangkat desa, camat dan kepala desa, tampak hadir Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Darah Kabupaten Buleleng, serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK.