Senin (27/5), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran (TA) 2018. Penyerahan LHP tersebut dilaksanakan pada Sidang Paripurna DPRD Jawa Tengah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah. LHP diserahkan langsung oleh Anggota II BPK, Agus Joko Pramono kepada Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rukma Setyabudi dan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Berdasarkan pemeriksaan atas LKPD TA 2018 yang telah dilakukan BPK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP diberikan dengan mempertimbangkan empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Atas capaian opini WTP untuk kedelapan kalinya di tahun ini, Anggota II BPK memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Anggota II BPK menegaskan, “Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang bersangkutan sudah terbebas dari adanya fraud dan kecurangan”. Namun beliau juga menyampaikan jika dalam proses pemeriksaan laporan keuangan ditemukan adanya penyimpangan, kecurangan, penyelewengan atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berdampak pada indikasi adanya kerugian negara, pemeriksa akan melakukan pengembangan dalam prosedur audit untuk mengungkapkannya dalam hasil pemeriksaan.

Pada kesempatan tersebut, Anggota II BPK juga menjelaskan cara sederhana membaca LHP BPK atas LKPD. “BPK selalu menyerahkan tiga buku, buku yang pertama berisi opini, yang kedua berisi SPI dan buku ketiga berisi tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan”, terangnya. Buku satu yang berisi tentang opini menjelaskan kesesuaian penyajian laporan kuangan terhadap standar akuntansi yang berlaku. Buku dua berisi tentang cara BPK menilai kontrol mana yang lemah dalam pengelolaan keuangan di pemerintah daerah. Sedangkan buku tiga berisi tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengungkapkan peraturan mana yang tidak ditaati oleh pemerintah daerah dalam proses pelaksanaan pengelolaan keuangan. “Temuan yang ada di buku dua dan buku tiga perlu didalami oleh pemerintah daerah untuk diperbaiki, khususnya dalam pengendalian dan kehandalan dari pengelolaan laporan keuangan di daerah”, tambah Anggota II BPK melengkapi penjelasannya.

Dalam acara yang dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Ayub Amali beserta jajarannya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Tengah, para wakil ketua dan anggota dewan serta pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersebut, Anggota II BPK menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas kerja samanya selama proses pemeriksaan berlangsung. “Kami berharap hasil pemeriksaan BPK dapat memberikan dukungan dan motivasi untuk memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan LKPD”, imbuh Anggota II BPK menutup sambutannya.