JAKARTA, Humas BPK – Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agus Joko Pramono, didapuk sebagai salah satu narasumber dalam Seminar Ekonomi Nasional dengan tema “Strategi Audit Dana Bencana dan Peran Auditor Pemerintah”, yang diselenggarakan secara virtual melalui telekonferensi, pada Senin (13/7/2020).
Dalam pemaparannya Wakil Ketua BPK mengatakan bahwa penanganan pendemi Covid 19 yang dilakukan oleh pemerintah, BPK melihat pokok-pokok masalah strategis yang terjadi, yaitu pandemi ini memiliki skala yang besar dan sangat kompleks pada aspek penanganan bencana, kesehatan, keselamatan manusia, sosial, ekonomi dan keuangan. Untuk mengatasi hal tersebut maka diperlukan payung hukum untuk mengintegrasikan kebijakan lintas sektoral sebagai satu kesatuan kebijakan penanganan.
Wakil Ketua BPK mengatakan bahwa kebijakan pemeriksaan yang akan dilakukan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemic Covid-19 adalah pemeriksaan berbasis resiko secara menyeluruh (comprehensive) melalui tiga jenis pemeriksaan , yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
“Terkait pergeseran dana APBN/APBD Tahun 2020 sebagai hasil refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19, BPK memeriksa pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD Tahun Anggaran 2020 berupa laporan keuangan dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap Standar Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan”, tuturnya.
Setelah Wakil Ketua BPK, pemaparan berikutnya menghadirkan narasumber Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam dan PMK Iwan Taufiq Purwanto yang menyampaikan paparannya mengenai Strategi Pengawasan Intern atas Tata Kelola Penanganan Bencana. Iwan Taufiq menyampaikan bahwa prioritas pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) adalah untuk memastikan manfaatnya betul-betul sampai kepada masyarakat dan memastikan program percepatan penanganan Covid-19 dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat tapi akuntabel.
“Untuk mengawal akuntabilitas dalam masa kedaruratan, sinergi dan kolaborasi antara APIP, BPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus dilakukan sejak awal. Kolaborasi peran ketiga pihak tersebut diperlukan agar kapasitas untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah menjadi semakin kuat dan dapat dilakukan sedini mungkin”, jelas Iwan Taufiq.
Hadir sebagai narasumber berikutnya Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati yang menjelaskan mengenai Pengawasan Inspektorat Jenderak Kementerian Keuangan atas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Lingkup pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu adalah melaksanakan fungsi pengawsan internal sejak perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban kegiatan. Tujuan pengawasan yang dilakukan adalah memastikan program berjalan efektif serta memberikan dampak positif, mengawal program tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas dan tepat waktu serta memastikan seluruh transaksi tekah dicatat, dilaporkan dan dipertanggungjawabkan.