KALIBATA, Humas BPK – Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto didapuk sebagai narasumber dalam kegiatan “Beranda Ilmu” yang diselenggarakan secara virtual oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Negara (Badiklat PKN), pada Senin (29/06/20120).
Anggota I BPK dalam paparannya mengangkat tema Pengadaan Barang/ Jasa Terkait Penanganan Covid-19: Kerangka Peraturan, Risiko Penyimpangan dan Strategi Pemeriksaan. Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional Pemeriksa Ahli Utama dan Madya dengan jumlah peserta lebih dari 200 orang peserta.
Anggota I BPK menjelaskan bahwa penyebaran COVID-19 sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, sesuai data WHO menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar. Pandemi ini juga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, sehingga terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, serta mengganggu stabilitas sistem keuangan.
“Untuk mengatasi kondisi itu, maka Pemerintah telah mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN, dengan fokus belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial (social safety net), dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan dengan memberikan landasan hukum yang kuat/memadai, dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)”, ungkap Anggota I BPK.
Anggota I BPK mengungkapkan akan adanya risiko kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19, antara lain adanya risiko strategis, risiko kepatuhan, risiko moral hazards dan kecurangan serta adanya risiko operasional. Risiko-risiko tersebut harus dapat dimitigasi dengan pengendalian internal yang baik, juga dengan pengawasan oleh pihak internal dan eksternal.
Risiko penyimpangan dalam pengadaan/ barang dan jasa dalam penanganan Covid 19 antara lain : 1. Bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau tidak sah; 2. Harga pengadaan baranga/jasa tidak wajar; dan 3. Pengawasan eksternal kurang memadai.
Selain itu juga terdapat risiko kebijakan pemerintah dalam refocusing dan realokasi anggaran adalah : 1. Alokasi anggaran yang masuk dalam refocusing dan realokasi oleh kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah tidak terkait penanganan Covid-19; 2. Penggelembungan alokasi anggaran darurat Covid-19 karena perlakuan khusus terhadap pertanggungjawaban dana bencana; 3. Tumpang tindih alokasi anggaran pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait penanganan Covid-19 apabila tidak diatur terkait tugas dan fungsi spesifik bagi masing-masing pihak; 4. Pengajuan refocusing dan realokasi anggaran digunakan untuk pemberian bantuan perlindungan sosial/bansos oleh pejabat daerah untuk ditunggangi kepentingan politik.