JAKARTA, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2020. Mengawali rangkaian pemeriksaan LKBUN tersebut, BPK menggelar entry meeting secara virtual yang dipimpin langsung oleh Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Pius Lustrilanang di Kantor Pusat BPK, pada Selasa (26/1) di Jakarta.
Kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan, pejabat Pimpinan Tinggi Madya/eselon I di lingkungan BPK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pejabat di lingkungan Kementerian/Lembaga yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BUN, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), serta Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Tim Pemeriksa LKBUN Tahun 2020.
Dalam sambutannya, Anggota BPK mengatakan, pemeriksaan LKBUN Tahun 2020 bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKBUN Tahun 2020. Pemeriksaan LKBUN Tahun 2020, Anggota BPK menjelaskan, dilaksanakan pada Unit Akuntansi Pengguna Anggaran/Pembantu Pengguna Anggaran (UAPA/UAPPA) pada Kementerian Keuangan.
“Pemeriksaan tersebut meliputi transaksi dan akun-akun yang terkait dengan Pengelolaan Utang, Hibah, Investasi Pemerintah, Pemberian Pinjaman, Transfer Daerah, Belanja Subsidi, Belanja Lainnya, Transaksi khusus, dan unit badan lainnya serta akuntansi pusat,” jelasnya.

Bersamaan dengan pemeriksaan tersebut, dilaksanakan juga Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada BUMN Operator terkait penyaluran barang/jasa bersubsidi, realisasi belanja subsidi/belanja lainnya/pembiayaan Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun berjalan, dan perhitungan utang/piutang subsidi/belanja lainnya. Selain itu, PDTT juga dilakukan pada SKK Migas selaku Pengelola Kegiatan Hulu Migas terkait kegiatan pengelolaan Aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Migas.
Anggota BPK juga menyampaikan, bahwa BPK akan melakukan komunikasi yang intensif dengan Kantor Akuntansi Publik (KAP) yang mengaudit LK BUMN. Hal itu bertujuan untuk mengidentifikasi isu-isu signifikan pada LK BUMN yang berpotensi mempengaruhi LKBUN dan ketepatan waktu penyelesaian auditnya dalam rangka konsolidasi ke dalam LKBUN (audited).
“Hal tersebut mempertimbangkan saldo Akun Investasi Permanen yang sangat signifikan terhadap nilai Aset pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)/LKBUN,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, pada pertemuan virtual tersebut juga disampaikan, bahwa Pemeriksaan LKBUN Tahun 2020 dilaksanakan dengan pendekatan Audit Berbasis Risiko atau Risk Based Audit (RBA). Pemeriksaan ini akan difokuskan pada area-area berisiko yang telah diidentifikasi pada masa pemeriksaan interim/pendahuluan, termasuk risiko kecurangan (fraud).
Pada akhir sambutannya, Anggota BPK meminta agar seluruh pejabat yang hadir agar mendukung kelancaran proses pemeriksaan LKBUN Tahun 2020. Menurutnya, komunikasi yang efektif perlu dikembangkan selama proses pemeriksaan, sehingga setiap permasalahan dan kendala dapat direspon dengan cepat.
“Dukungan Bapak/Ibu atas kelancaran pemenuhan data dan informasi selama proses pemeriksaan LKBUN Tahun 2020, sangat kami perlukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK, sesuai dengan Kode Etik, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, serta ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.