JAKARTA, Humas BPK – Pemeriksaan atas laporan keuangan dapat berjalan lancar jika komunikasi, koordinasi, dan kerjasama dapat ditingkatkan khususnya dalam penyampaian dokumen pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan. Ketidakcukupan data dan akses dapat berdampak pada pembatasan lingkup pemeriksaan yang dapat mempengaruhi opini.

Hal ini disampaikan Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto saat memberikan sambutan dalam kegiatan Taklimat Awal (Entry Meeting) Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2020, yang digelar di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, pada Kamis (28/01/2020).

Anggota I BPK mengatakan bahwa Standar Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Tahun 2017 yang mewajibkan pemeriksa BPK untuk membangun komunikasi yang efisien dan efektif di seluruh proses pemeriksaan, supaya proses pemeriksaan berjalan dengan lancar dan hasil pemeriksaan dapat dimengerti dan ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab.

Selain itu, Anggota I BPK menegaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan tidak dirancang untuk menilai efisiensi dan kehematan penggunaan sumber daya dan juga tidak ditujukan untuk menilai keberhasilan pencapaian target/tujuan entitas atau program.

“Pemeriksaan laporan keuangan juga tidak secara khusus ditujukan untuk mengungkapkan ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan. Namun demikian, BPK harus mengungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan apabila menemukan ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan, baik yang berpengaruh terhadap opini atas laporan keuangan maupun yang tidak berpengaruh,” jelas Anggota I BPK.

Pemeriksaan atas Laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2020. Opini adalah pendapat profesional pemeriksa, mengenai kewajaran informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan, dengan mempertimbangkan:

  1. Kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
  2. Kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan sesuai dengan yang diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
  3. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI); dan
  4. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaporan keuangan.

Selain itu, Anggota I BPK juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data E-rekon yang diperoleh BPK per 20 Januari 2021, jumlah total anggaran Belanja Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp35,52 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp33,72 triliun dimana jumlah anggaran tersebut telah mengalami penghematan, penambahan, dan realokasi sebagai dampak perubahan postur anggaran dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020.

Dalam pertemuan ini Anggota I BPK menyerahkan secara simbolis Surat Tugas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2020 kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai tanda dimulainya pemeriksaan tersebut.

Hadir dalam pertemuan ini Auditor Utama Keuangan Negara I Novy G.A. Pelenkahu, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono, Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Gede Pasek Suardika dan Tim Pemeriksa BPK.