JAKARTA, Humas BPK – Dalam melaksanaan tugas konsitusional, taklimat awal (entry meeting) sudah menjadi bagian dari standar pemeriksaan. Pada entry meeting tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajib menjelaskan jenis, tujuan, dan gambaran umum pemeriksaan sebelum dimulainya proses pemeriksaan lapangan.

Hal itu disampaikan oleh Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Hendra Susanto pada entry meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020, di Jakarta, pada Jumat (29/1/2021). Kegiatan yang dihadiri oleh Jaksa Agung, ST. Burhanuddin dan Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi ini dilaksanakan secara fisik terbatas dan dihadiri para pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI secara virtual.

Dalam sambutannya, Hendra Susanto mengatakan pemeriksaan yang dilakukan kali ini adalah pemeriksaan laporan keuangan (LK). Pemeriksaan ini dilakukan secara rutin setiap tahunnya dan bertujuan untuk menilai kewajaran penyajian LK Kejaksaan Tahun Anggaran 2020.

“Sasaran pemeriksaan atas LK Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2020 meliputi pengujian saldo atas akun-akun yang ada di Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, serta transaksi-transaksi pada Laporan Realisasi Anggaran,” jelasnya pada kegiatan yang juga dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara I, Novy G. A. Pelenkahu tersebut.

Lebih lanjut, Anggota BPK menyampaikan, bahwa pemeriksaan LK Kejaksaan RI menggunakan pendekatan berbasis risiko atau risk based audit (RBA). Berdasarkan pendekatan tersebut, pemeriksa akan melakukan penilaian dan pengujian secara mendalam pada transaksi yang berisiko tinggi, yaitu Piutang, Penyisihan Piutang Tak Tertagih, Aset Tetap, Akumulasi Penyusutan, Persediaan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Belanja.

Kepada Jaksa Agung dan jajarannya, Anggota BPK mengatakan pemeriksaan ini akan dilaksanakan selama 95 (sembilan puluh lima) hari dengan sampel pemeriksaan Satuan Kerja (Satker) Pusat dan Satker Daerah. “Sampel pemeriksaan tersebut merupakan sampel pemeriksaan sementara dan dapat ditambah/diubah ke daerah lain jika memang diperlukan,” ungkap Anggota BPK.

Adapun sampel pemeriksaan pada Satker Pusat Kejaksaan Agung RI, yaitu: Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), dan Badan Diklat Kejaksaan. Sedangkan Satker Daerah yang menjadi sampel pemeriksaan adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Anggota BPK juga menekankan agar Kejaksaan Agung RI memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan tim pemeriksa, hal tersebut bertujuan agar BPK tidak salah memberikan kesimpulan.

“Atas nama BPK kami menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan entry meeting ini, sekaligus menyampaikan harapan agar setelah ini komunikasi, koordinasi, dan kerja sama dapat ditingkatkan khususnya dalam pengumpulan dokumen-dokumen pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan,” tutupnya.