MEDAN, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan secara bersamaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2020, LHP Kinerja atas Efektivitas Konektivitas Infrastruktur Kemantapan Jalan Tahun Anggaran 2020, dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Sumut, Senin (24/5).

LHP tersebut diserahkan langsung oleh Anggota V BPK/ (Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V) Bahrullah Akbar kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumut Baskami Ginting dan Gubernur Provinsi Sumut Edy Rahmayadi. Dalam kegiatan ini Anggota V BPK didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara V, Akhsanul Khaq dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan.
Anggota V BPK menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Capaian ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” tegas Anggota V BPK.
Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, BPK menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian dampak permasalahan tersebut, tidak material dalam mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

Lebih lanjut Anggota V BPK menyebutkan bahwa BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan yang harus segera ditindaklanjuti yaitu, antara lain:
- Belanja Tidak Terduga atas delapan kegiatan Penanganan Pandemi Covid-19 Tidak Sesuai Ketentuan, antara lain kelebihan pembayaran atas beberapa pengadaan dan ketidakwajaran keuntungan sebesar Rp2,83 miliar serta belanja bantuan alih usaha pembuatan bak becak bermotor sebesar Rp668 juta belum selesai dikerjakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan;
- Kekurangan volume atas 35 paket pekerjaan belanja modal pada 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp9 miliar;
- Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang belum memadai, antara lain kelebihan pembayaran dana BOS sebesar Rp3,9 miliar, pertanggungjawaban dana BOS tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp1,57 miliar dan barang hasil belanja BOS tidak ditemukan keberadaannya sebesar Rp334,03 juta;
- Pemerintah Provinsi belum menyelesaikan tindak lanjut hasil putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) atas bunga Pajak Air Permukaan PT. Inalum.
Terhadap permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Gubernur agar, antara lain:
- Memerintahkan Inspektorat untuk meminta penyedia menyerahkan bukti pertanggungjawaban yang sebenarnya serta menguji pertanggungjawaban tersebut, dan apabila tidak sesuai pertanggungjawabannya agar disetorkan ke kas daerah;
- Memproses pengembalian kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah;
- Memerintahkan Kepala Perangkat Daerah terkait lebih cermat dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan dan pengadaan barang di lapangan;
- Menyelesaikan tindak lanjut hasil putusan Peninjauan Kembali MA atas imbalan bunga Pajak Air Permukaan PT. Inalum
Anggota V BPK mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“Selanjutnya berkenaan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atas pemeriksaan LKPD ini, jika Pimpinan dan Anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas,” jelasnya pada kegiatan yang turut dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah Pimpinan dan Anggota DPRD Provins baik yang secara langsung maupun virtual, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumut.
Menutup sambutannya Anggota V BPK berharap agar Pimpinan dan Anggota DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang telah disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut. Anggota V BPK berterimakasih kepada Gubernur Sumatera Utara beserta jajaran, atas kerja samanya selama proses pemeriksaan berlangsung, dan hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban dalam pelaksanaan APBD.