Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini diharapkan akan menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Demikian disampaikan Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Bahrullah Akbar saat memberikan sambutan secara virtual pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Provinsi Bengkulu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu dan Pemprov Bengkulu.
Penyerahan LHP ini diwakili oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Muhammad Hidayat kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dalam Sidang Paripurna DPRD yang diselenggarakan secara fisik terbatas dan virtual, pada Jumat (4/6).
“Perlu kami sampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian Laporan Keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” jelas Anggota V BPK.
Namun demikian, BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan yang harus segera ditindaklanjuti Pemprov Bengkulu. Adapun permasalahan tersebut, pertama, pengelolaan Pajak Air Permukaan (PAP) tidak memadai, sehingga terdapat kurang penetapan PAP, tunggakan, dan denda.

Kedua, belanja modal berupa pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Delapan SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan SMK tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat diyakini kewajarannya.
“Ketiga, lebih bayar atas delapan paket Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanganggulangan Bencana Daerah (BPBD) dikarenakan kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi,” jelasnya.
Sementara itu, dalam rangka meningkatkan peran BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK terus berupaya agar LHP yang disampaikan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, selain LHP laporan keuangan, BPK juga menyerahkan LHP Kinerja.
“Untuk itu, bersama LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah ini kami sampaikan pula LHP Kinerja atas Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2019 – 2020 pada Pemerintah Provinsi Bengkulu,” ujarnya.
Pemeriksaan kinerja bertujuan untuk menilai efektivitas pengelolaan DBH Pajak Provinsi pada Pemerintah Provinsi Bengkulu. Adapun lingkup pemeriksaannya meliputi aspek kelembagaan dan tata laksana, penganggaran DBH Pajak Provinsi, penyaluran DBH Pajak Provinsi, dan pengawasan, pengendalian serta evaluasi atas pengelolaan DBH Pajak Provinsi.
Anggota V BPK menyebutkan, Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, Anggota V BPK mengungkapkan, Pemprov Bengkulu telah menindaklanjuti 69,96% dari keseluruhan rekomendasi periode 2005-2020. Oleh karena itu, Bahrullah mendorong agar Pemprov Bengkulu meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi.
“Sampai dengan Laporan Pemantauan Semester II Tahun 2020, Pemprov Bengkulu telah menindaklanjuti 6.409 rekomendasi dari 9.161 rekomendasi. Dengan demikian, masih terdapat 2.752 rekomendasi (30,04%) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti,” ungkapnya dalam kegiatan yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Akhsanul Khaq, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta pimpinan instansi vertikal di Provinsi Bengkulu.