JAKARTA, Humas BPK – Komitmen entitas untuk mewujudkan akuntabilitas tidak saja diukur dari opini Laporan Keuangannya, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah komitmennya untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I (Anggota I BPK) Hendra Susanto menyebut, untuk menjamin agar rekomendasi BPK ditindaklanjuti, BPK melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan.

“Pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi rangkaian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan yang menjadi wewenang konstitusional BPK,” ujar Anggota I BPK pada Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Kejaksaan RI Tahun 2020 di Kejaksaan RI, Kamis (24/6).

Terkait dengan tindak lanjut, Anggota I BPK mengungkapkan, sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2020 menunjukkan bahwa dari 2.419 rekomendasi BPK atas Pemeriksaan LK Kejaksaan RI, terdapat 1.632 rekomendasi yang statusnya telah sesuai. Menurutnya, jumlah tersebut masih sangat rendah, karena di bawah target Indeks Kinerja Utama (IKU) BPK.

“Saya melihat bahwa tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang statusnya telah sesuai masih sangat rendah yaitu 67,47%, padahal target IKU yang kami tetapkan adalah sebesar 75%,” jelasnya usai menyerahkan LHP kepada Jaksa Agung RI S.T. Burhanuddin.

Atas kondisi tersebut, Anggota I BPK menekankan agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Pengawasan) sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dapat berperan secara optimal dalam memperbaiki sistem agar para pelaksana dalam mengelola keuangan dan barang negara lebih akuntabel, transparan, dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penyerahan LHP atas LK Kejaksaan RI Tahun 2020 ini dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, Auditor Utama Keuangan Negara I BPK Novy G.A. Pelenkahu, serta para Jaksa Agung Muda dan Pimpinan Tinggi di Kejaksaan RI dan BPK.

Dalam penyerahan LHP tersebut, diungkapkan bahwa LK Kejaksaan RI Tahun 2020 kembali memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Anggota I BPK mengatakan LK Kejaksaan RI telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Selain itu, BPK juga tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK Kejaksaan RI, sehingga LK Kejaksaan RI Tahun 2020 meraih opini WTP. Dan menurut Anggota I BPK, opini yang diperoleh adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi.

“Opini bukan merupakan hadiah dari BPK, namun merupakan prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kejaksaan RI dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dikelola,” pungkasnya.