PALANGKARAYA, Humas BPK – Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV, Isma Yatun menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng, Wiyatno dan Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (29/06).

Dalam sambutannya, Anggota IV mengatakan sesuai standar akuntansi pemerintahan, maka tahun 2020 merupakan tahun keenam bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah seluruh Indonesia menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik sistem akuntansi maupun penyajian laporan keuangan (LK).

“Dengan penerapan LK berbasis akrual, Pemprov telah dapat mempertanggungjawabkan pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara lebih transparan, akuntabel, dan juga memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan.” ujar Anggota IV.

Lebih lanjut, Anggota IV mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Provinsi Kalteng tahun 2020 telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, maka untuk itu BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi Kalteng.

“Pencapaian opini WTP ini merupakan yang ketujuh kali berturut-turut bagi Pemprov Kalteng, hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Kalteng beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap kualitas LK yang dihasilkan” pungkas Anggota IV.

Selain itu, Anggota IV mengungkapkan, BPK menemukan adanya kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang hendaknya menjadi perhatian Pemprov Kalteng, salah satunya adalah penyusunan LKPD Pemprov Kalteng tahun anggaran 2020 belum sepenuhnya memadai. ungkap Anggota IV.

Pada kesempatan tersebut, Anggota IV mengatakan bahwa selain melaksanakan pemeriksaan LKPD, BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja dimana LHP itu berupa Long Form Audit Report (LFAR) yaitu pemeriksaan Kinerja Efektivitas Program Pemenuhan Prasarana Pendidikan SMAN dan SMKN.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan LKPD Pemprov Kalteng tahun 2020 yang dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat atas LKPD yang diterbitkan BPK.

“Diharapkan Pemprov tidak hanya akan mengejar opini WTP terkait penyajian LK, tetapi juga akan terdorong untuk mengelola sumber daya yang ada semaksimal mungkin.” ujar Anggota IV

Lanjut Anggota IV, pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk menilai efektivitas program pemenuhan prasarana pendidikan SMAN dan SMKN tahun anggaran 2020 dalam rangka tercapainya standar nasional pendidikan untuk prasarana yang memadai.

Dengan tidak mengesampingkan upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov Kalteng, menurut Anggota IV, BPK masih menemukan permasalahan salah satunya adalah Pemprov Kalteng belum sepenuhnya melaksanakan pemenuhan prasarana pendidikan sesuai standar sarana dan prasarana.

BPK menyimpulkan Pemprov Kalteng cukup efektif dalam pemenuhan prasarana pendidikan SMAN dan SMKN tahun 2020 dalam rangka tercapainya standar nasional pendidikan untuk prasarana yang memadai. terang anggota IV.

Menutup sambutannya, Anggota IV menggarisbawahi bahwa opini WTP yang sudah diperoleh Pemprov Kalteng hendaknya diikuti dengan peningkatan kesejahteraan penduduknya.

“Peningkatan kesejahteraan ditandai dengan naiknya laju pertumbuhan, menurunnya pengangguran, menurunnya gini ratio, meningkatnya indeks pembangunan manusia (IPM), menurunnya angka kemiskinan dan terkendali.” tutup Anggota IV.

Turut hadir secara fisik terbatas diantaranya, Auditor Utama Keuangan Negara VI (Tortama KN VI), Dori Santosa, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalteng, Agus Priyono serta jajaran di lingkungan BPK, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalteng beserta pimpinan instansi vertikal di Provinsi Kalteng.