JAKARTA, Humas BPK – Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2020 pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Pengembangan Wilayah Surabaya – Madura (BPWS), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Demikian hal tersebut diungkapkan Anggota V BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Bahrullah Akbar saat menyerahkan secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga Tahun 2020 di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) V, yang digelar secara fisik terbatas dan secara virtual di Kantor Pusat BPK, Selasa (29/06/2020).
LHP tersebut diterima langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kepala BPKH Anggito Abimanyu, dan Sektertaris BPWS Sidik Wiyoto serta disaksikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara V Akhsanul Khaq, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian/Lembaga di lingkungan AKN V yang hadir secara fisik dan virtual.
Selanjutanya dalam rangka memenuhi komitmen pemerintah atas pinjaman dan hibah luar negeri, BPK juga melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan program pemerintah pada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama yang dibiayai oleh Bank Dunia yaitu Institutional Strengthening for Improved Village Service Project (Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa Tahun 2020) dan Madrasah Education Quality Reform Tahun 2020.
“Hasil pemeriksaan pada kedua program yang dibiayai oleh Bank Dunia tersebut, BPK memberikan opini WTP,” ungkap Anggota V BPK.
“BPK memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya pada pimpinan kementerian/lembaga beserta jajaran yang telah berhasil mempertahankan opini WTP. Prestasi ini diharapkan menjadi momentum meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan keuangan haji pada masing-masing kementerian/ lembaga,” tambahnya.

Lebih lanjut Anggota V BPK menyatakan bahwa dengan tanpa mengurangi upaya yang telah dilakukan oleh kementerian/ lembaga dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian untuk dilakukan perbaikan.
BPK menekankan pentingnya penatausahaan dan pengelolaan kas yang tertib sehingga tidak terjadi penggunaan uang kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau penggunaan kas yang tidak sesuai dengan peruntukan. Untuk itu BPK menekankan pentingnya Cash Management System dan Cashless Transaction serta pengawasan atasan langsung bendahara untuk meminimalisasi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan kas.
Selain itu, BPK juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar instansi dalam menyelesaikan permasalahan administrasi aset dan persediaan yang menjadi temuan berulang pada tahun-tahun sebelumnya. Pengelolaan dan pengamanan aset tetap belum optimal sehingga masih terdapat aset tetap/ Barang Milik Negara (BMN) dikuasai oleh pihak lain yang tidak berhak, dan terdapat aset tetap tidak diketemukan pada saat inventarisasi dan penilaian kembali BMN.
Dari sisi pendapatan, BPK masih menemukan adanya pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang kurang tertib, antara lain PNBP Non Badan Layanan Umum (BLU) yang digunakan langsung tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan PNBP yang belum atau terlambat disetor ke kas negara.
Di sisi belanja BPK masih menemukan antara lain adanya penganggaran yang tidak sesuai dengan subtansi kegiatan, kelebihan pembayaran atas volume pekerjaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pada kegiatan pada belanja modal; keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang belum dikenakan denda keterlambatan; dan realisasi belanja yang belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap.

Mengakhiri sambutannya, Anggota V BPK menegaskan bahwa dengan diserahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut, maka dihumbau kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan para pimpinan badan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam LHP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“BPK sangat mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal pada kementerian dan Satuan Pengawas Internal pada masing-masing badan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya,” tutupnya