JAKARTA, Humas BPK – Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan opini atas seluruh Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga (LKKL) Tahun 2021 di lingkungan Auditorat Utama Keuagan Negara (AKN I) yang berjumlah 20 LKKL semuanya mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hal tersebut disampaikan Anggota I BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto dalam sambutannya dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan 12 Kementerian/Lembaga di Lingkungan AKN I Tahun 2020, yang diselenggarakan secara fisk terbatas di Kantor Pusat BPK dan secara virtual, Selasa (29/06/2020).

Hadir dalam kegiatan ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Abhan, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar, Kepala Badan Narkotika Nasional Petrus R. Golose, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Hinsa Siburian, Kepala Badan Keamanan Laut Aan Kurnia, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan/Basarnas Henri Alfiandi, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik, Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Harjo Susmoro, Ketua Komisi Nasional Perempuan Andy Yentriyani, Auditor Utama Keuangan Negara I, Novy Gregory Antonius Pelenkahu dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian/ Lembaga Entitas AKN I yang hadir secara virtual.

Pada pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2019, masih terdapat tiga KL di lingkungan AKN I yang belum memperoleh opini WTP, 1 KL memoperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP)/Disclaimer dan 2 KL memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yaitu Badan Keamanan Laut (Bakamla), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dalam rangka mendorong perbaikan tata kelola dan pelaporan keuangan pada 3 KL tersebut, pada tahun 2020, BPK bersinergi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memberikan bimbingan/ konsultasi/asistensi kepada KL tersebut.

“Selain itu, BPK juga melakukan pemeriksaan tambahan berupa Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan Pemeriksaan Interim pada KL dimaksud yang di tahun-tahun sebelumnya tidak pernah dilakukan. Hal tersebut merupakan sebagai bentuk perhatian BPK kepada KL agar termotivasi untuk memperbaiki tata kelola dan pelaporan keuangannya, dan perbaikan tata kelola dan pelaporan keuangan itu terwujud sehingga opini atas Laporan Keuangan Bakamla, BSSN dan KPU pada tahun 2020 meningkat menjadi opini WTP,” ungkapnya.

Lebih lanjut Anggota I BPK menegaskan bahwa tugas BPK, tentunya tidak berhenti setelah LHP atas Laporan Keuangan entitas diserahkan, tetapi akan berlanjut hingga entitas menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaannya. Dengan demikian, maka komitmen entitas untuk mewujudkan akuntabilitas tidak saja diukur dari opini laporan keuangannya, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah komitmennya untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

“Untuk menjamin agar rekomendasi ditindaklanjuti, dilakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan. Dengan demikian, maka pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi rangkaian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan yang menjadi wewenang konstitusional BPK,” jelasnya.

“Kami percaya bahwa pada dasarnya seluruh pimpinan kementerian dan lembaga yang hadir hari ini dan seluruh jajaran memiliki komitmen yang sama dengan kami dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel. Karena akuntabilitas bukan saja kewajiban pengelola keuangan negara, tetapi merupakan suatu budaya yang harus kita bangun bersama,” imbuhnya.

“Agar negara ini dapat menjadi lebih baik, maka akuntabilitas adalah untuk kita semua, Accountability for All. Dan untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan komitmen dan kerja keras dari kita semua,” tutupnya.

Setelah kegiatan tersebut, di hadapan para awak media, Anggota I BPK menjelaskan bahwa dengan adanya Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) yang dikembangkan oleh BPK, maka akselerasi dari entitas untuk menindaklanjuti rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK menjadi semakin baik. BPK telah menetapkan indikator kinerja penyelesaian tindak lanjut sebesar 75%, dan sekarang rata-rata seluruh entitas pemeriksaan di lingkungan AKN I di atas 80%.

Selain itu Anggota I BPK mengungkapkan bahwa Bakamla sejak berdirinya pada tahun 2016 hasul pemeriksaan BPK atas LK selalu bertahan dengan opini TMP/ Disclaimer. Oeh sebab itu BPK mempunyai kewajiban profesional untuk mengajak pihak Bakamla agar ke depannya dapat memproleh opini yang lebih baik.

BPK berinisiatif mengundang Kepala Bakamla dan dengan bantuan Kepala BPKP untuk membahas permasalahan yang ada satu persatu, kemudian dibuatkan roadmap mengenai apa saja yang harus dilakukan untuk memperoleh opini yang lebih baik, dan dengan komitmen yang kuat dari jajaran Bakamla sehingga dapat merubah opininya dari Disclaimer menjadi WTP.

“Hal tersebut adalah sebagai bentuk value added dari pemeriksaan BPK. Apabila hanya mencari-cari kesalahan saja semua orang bisa melakukan, tetapi apabila ada permasalah dan kita mencari solusi terbaik agar permasalahan tersebut tidak terulang kembali maka itu menunjukan profesionalisme pemeriksaaan BPK untuk memberikan nilai tambah kepada entitas yang diperiksa,” tegasnya.