Jakarta, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun Anggaran 2020 secara fisik terbatas di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Selasa (29/6). LHP tersebut diserahkan oleh Anggota III BPK / Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Achsanul Qosasi kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Anggota III BPK dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada jajaran Mahkamah Konstitusi atas capai opini yang diperoleh. Menurutnya ini merupakan sebuah capaian yang harus di apresiasi.
“Saya ucapkan selamat kepada Jajaran Mahkamah Konstitusi yang telah berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 15 kali secara berturut-turut. Saya mengapresiasi atas capaian yang diperoleh. ini merupakan sebuah bagian dari transparansi dan akuntabilitas yang telah ditunjukan kepada rakyat” Ungkap Anggota III.
Meski telah memperoleh WTP, BPK masih menemukan permasalahan pada LHP tersebut. Permasalah tersebut diantaranya yaitu permasalahan pada perjalanan dinas. Menurutnya, mesti tidak signifikan, tapi temuan ini harus tetap diselesaikan.
“BPK Masih menemukan permasalahan pada Perjalanan Dinas di Mahkamah Konstitusi, mesti kecil dan tidak signifikan, tapi temuan tersebut harus tetap diperhatikan. karena ini merupakan temuan yang berulang” Jelas Anggota III.
Permasalahan lain yang menjadi temuan BPK yaitu terkait rumah dinas atau rumah jabatan. BPK menemukan permasalahan dari 50 rumah jabatan, ada 27 rumah yang ditempati kepada yang tidak berhak. Oleh karena itu, Anggota III BPK berharap agar permasalahan tersebut bisa ditertibkan dengan membuat aturan baru atau sebuah perjanjian yang bisa melegitimasi untuk menempati rumah jabatan tersebut.

Selain itu, Anggota III BPK mengungkapkan bahwa BPK juga menemukan permasalahan pada perjanjian kerja sama yang dilakukan antara Mahkamah Konstitusi dengan perguruan tinggi. dirinya menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama antara perguruan tinggi harusnya dibedakan.
“ada 42 perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi, perjanjian tersebut harusnya dibedakan. Karena itu sangat sensitif dampaknya dalam penganggaran”. Jelas Anggota III BPK.
Oleh karena itu, Anggota III BPK berharap permasalahan-permasalahan tersebut harus segera diselesaikan. Sehingga tidak lagi menjadi permalahan berulang di tahun yang akan datang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi mengucapkan terima kasih kepada para jajaran tim pemeriksa atas kerja sama yang telah dilakukan. Sehingga capaian opini WTP kembali dapat diperoleh oleh jajaran Mahkamah Konstitusi.
“kami mengucapkan terima kasih kepada tim pemeriksa yang telah membimbing dan memberikan arahan kepada Mahkamah Konstitusi. Opini WTP yang kami peroleh tentunya tidak lepas dari bimbingan dan arahan yang telah diberikan oleh tim pemeriksa” ungkap Ketua MK.
Terkait permasalahan yang ditemukan, Ketua Mahkamah Konstitusi mengungkapkan jajarannya akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Kegiatan penyerahan LHP tersebut turut dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara III, Bambang Pamungkas, Wakil Ketua MK, Aswanto serta jajaran pejabat dilingkungan MK maupun BPK.