Jakarta, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) Tahun Anggaran (TA) 2020 secara virtual di Kantor BPK, Jakarta pada Kamis, (1/7). LHP tersebut diserahkan oleh Anggota II BPK / Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Pius Lustrilanang kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.

Dalam sambutannya, Anggota II BPK mengungkapkan bahwa Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, diatur bahwa OJK wajib menyusun laporan keuangan dan laporan keuangan tersebut diaudit oleh BPK. Oleh karena itu, berdasar amanat tersebut, BPK telah melakukan pemerikaan atas LK OJK Tahun Anggaran 2020.

“BPK telah menyelesaikan pemeriksaan LK OJK Tahun 2020. Maka pada hari ini, BPK menyerahkan LHP tersebut secara virtual kepada Ketua Dewan Komisioner OJK” Ungkap Anggota II BPK.

BPK dalam melakukan pemeriksaan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan oleh BPK. Pemeriksaan atas LK OJK Tahun 2020 bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LK OJK berdasarkan 4 kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Berdasarkan kriteria tersebut, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK OJK Tahun 2020. BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK beserta seluruh jajaran OJK. Menurutnya ini merupakan bentuk upaya dari OJK dalam mempertanggungjawabkan laporan keuangan atas pelaksanaan tugas OJK.

Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang harus mendapat perhatian. Permasalahan tersebut diantaranya permasalahan Aset Tetap berupa tanah yang diperoleh melalui hibah dan pendapatan hibah atas tanah tersebut tidak disajikan berdasarkan nilai wajar dalam LK OJK Tahun 2020.

Permasalahan lain yang menjadi perhatian yaitu permasalahan pada Pembangunan Gedung Kantor Pusat OJK di Lot 1 SCBD yang belum jelas kelanjutannya. Sehingga penyajian Aset Dalam Penyelesaian dan pengungkapan kontinjensi atas pembangunan gedung kantor pusat OJK tersebut belum memberikan informasi yang memadai.

Selain itu, BPK juga menekankan agar OJK perlu memberikan perhatian terhadap permasalahan perbedaan perlakuan di antara Pemerintah Daerah mengenai kewajiban OJK dalam pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas pembelian tanah dan bangunan kantor OJK pasca terbitnya pendapat hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Lebih lanjut, Anggota II BPK menjelaskan bahwa Perbedaan perlakuan Pemerintah Daerah dimaksud mengakibatkan ketidakjelasan pengenaan, penetapan, dan kewajiban pembayaran BPHTB atas pembelian Tanah dan Bangunan oleh OJK. Menurutnya hal tersebut harus diselesaikan bersama dengan Pemerintah Daerah.

“OJK perlu mengoptimalkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah mengenai ketentuan BPHTB terhadap OJK dengan mengacu pada pendapat hukum yang dinyatakan dalam surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM” Jelas Anggota II BPK.

Pada kesempatan yang sama, Anggota II BPK juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK wajib memantau penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) yang dimuat dalam LHP BPK.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK periode Tahun 2011 sampai dengan Semester II 2020, BPK telah memberikan rekomendasi sebanyak 401 kepada OJK. Dari data hasil pemantauan BPK, OJK telah menindaklanjuti sebanyak 332 rekomendasi dan 69 rekomendasi masih dalam proses tindak lanjut.

Oleh karena itu, Anggota II BPK berharap Ketua Dewan Komisioner OJK beserta Jajaran dapat segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang masih dalam proses tindak lanjut.

Kegiatan penyerahan tersebut juga turut dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara II, Laode Nusriadi, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, Para Deputi Komisioner OJK serta para pejabat dilingkungan OJK maupun di BPK.