Jakarta, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Tahun 2020 serta LHP Kinerja dan LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT) pada Kementerian Pertahanan secara virtual di Kantor BPK, Jakarta pada Kamis (8/7).

LHP tersebut diserahkan oleh Anggota I / Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Hendra Susanto kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang turut disaksikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara I, Novy Gregory A. Palenkahu, Wakil Menteri Pertahanan, Muhammad Herindra, Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto serta para Kepala Staf TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) serta para pejabat dilingkungan Kemenhan dan BPK.
Dalam Sambutannya, Anggota I menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pertahanan beserta jajaran yang telah hadir pada penyerahan LHP ini. Menurutnya ini merupakan bentuk dari komitmen penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang baik.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menteri Pertahanan beserta jajaran, Panglima TNI, Kepala Staf TNI AD, AL dan AU yang telah hadir secara virtual saat ini. Kami percaya kehadiran kita semua merupakan wujud nyata dari komitmen untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik, transparan dan akuntabel”. Ungkap Anggota I BPK.

Lebih lanjut, Anggota I BPK menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Berdasarkan Undang-undang tersebut, Sebagai wujud pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara, entitas pengelola keuangan negara wajib menyusun laporan keuangan. Kemudian laporan keuangan tersebut nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh BPK yang bebas dan mandiri.
“Sebagai wujud pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara, entitas wajib menyusun laporan keuangan dan menyampaikannya ke BPK sebagai lembaga yang diberi tugas konstitusional oleh Undang-Undang Dasar 1945”. Tegas Anggota I.
BPK telah melakukan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Pertahanan Tahun 2020. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian Laporan Keuangan, dengan demikian, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kemhan Tahun 2020.
“Laporan Keuangan Kemhan Tahun 2020, disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kemhan tanggal 31 Desember 2020 dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai SAP. Oleh karena itu, BPK memberikan Opini WTP atas LK Kemnhan Tahun 2020”. Ujar Anggota I.

Meski memperoleh WTP, BPK masih menemukan beberapa kelemahan signifikan dalam Sistem Pengendalian Internal (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki. Permasalahan tersebut diantaranya yaitu Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum tertib dan masih terdapat penggunaan langsung PNBP di luar mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Permalasahan lain yang menjadi perhatian yaitu Pengelolaan Dana Reimbursement Tahun 2020 belum sepenuhnya sesuai ketentuan, yaitu pengendalian penerimaan Dana reimbursement belum memadai dan belum dilakukan melalui mekanisme APBN serta Penatausahaan persediaan dan penatausahaan asset tetap belum sepenuhnya memadai.
Oleh karena itu, Anggota I BPK berharap agar beberapa kelemahan tersebut, mendapat perhatian dari segenap pimpinan Kemhan dan TNI untuk segera diperbaiki dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku agar di tahun mendatang opini atas laporan keuangan Kemhan dapat dipertahankan.

Pada kesempatan yang sama, Anggota I BPK juga menyerahkan 2 LHP Kinerja yang dilakukan pada Tahun 2020. LHP kinerja tersebut yaitu Pemeriksaan Kinerja Penanganan Pandemi Covid 19 pada Mabes TNI dan TNI AD serta Pemeriksaan Kinerja Pemeliharaan Pesawat Terbang pada Kemhan, TNI AD, dan TNI AU.
Selain itu, BPK juga menyerahkan 2 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT) yaitu, PDTT atas Pengadaan Alutsista pada TNI AD dan PDTT atas Belanja Modal pada TNI AL.