JAKARTA, Humas BPK – Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Pius Lustrilanang menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP LK) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenkop) Tahun 2020 kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Kantor Kemenkop, Jakarta, pada Kamis (08/07).

Dalam sambutannya, Anggota II menjelaskan bahwa pemeriksaan atas LK Kemenkop tahun 2020, BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan melalui Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017.
Tujuan pemeriksaan LK Kemenkop adalah untuk memberikan opini atas kewajaran LK dengan memperhatikan: 1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah; 2. Kecukupan pengungkapan dan penyajian dalam LK; 3. Kepatuhan terhadap Peraturan perundang-undangan; dan 4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). ). Pemeriksaan atas LK Kemenkop secara umum juga mendukung kegiatan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020. terang Anggota II.
Lebih lanjut, Anggota II mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Kemenkop tahun 2020.
“Kami sangat mengapresiasi usaha menteri beserta jajarannya yang telah berupaya maksimal dalam konteks mengelola keuangan negara sehingga BPK memberika opini WTP untuk kesekian kalinya terhadap LK Kemenkop tahun 2020.” ujar Anggota II.
Sementara itu, Anggota II mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan atas LK Kemenkop tahun 2020 tersebut BPK menemukan beberapa permasalahan yang terdiri dari Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

“Meskipun permasalahan-permasalahan tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penyajian LK, namun perlu mendapatkan perhatian.” ungkap Anggota II.
Pada kesempatan itu, Anggota II menyampaikan pemeriksaan atas LK Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Tahun 2020 dalam rangka dukungan terhadap pemeriksaan LK Bendahara Umum Negara (BUN) dan yang bertindak sebagai KPA BUN adalah Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja.
Dari pemeriksaan tersebut, lanjut Anggota II, BPK menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan program kartu prakerja yang perlu mendapat perhatian baik yang dimuat dalam LHP LK UAKPA Program Kartu Prakerja Tahun 2020 maupun yang dimuat dalam LHP LK BUN Tahun 2020, meskipun secara keseluruhan tidak berpengaruh signifikan terhadap penyajian LK.
Menutup sambutannya, Anggota II menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK juga berkewajiban memantau perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang termuat dalam LHP BPK.

“Kami mengharapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terus mendorong jajarannya untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tersebut.” tutup Anggota II.
Turut hadir secara fisik terbatas diantaranya Auditor Utama Keuangan Negara II (Tortama KN II) Laode Nusriadi beserta pejabat struktural di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) II BPK, dan pejabat struktural di lingkungan Kemenkop.