JAKARTA, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menekankan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Percepatan penyelesaian tindak lanjut tersebut dilakukan agar target di atas 75 persen atau 80 persen dapat segera dicapai, sehingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara.

Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Isma Yatun mengatakan penyelesaian tindak lanjut Kementerian LHK pada Semester II Tahun 2020 sebesar 69,77 persen.

“Hasil telaah kami, tindak lanjut yang telah selesai (status 1 dan 4) pada Semester II Tahun 2020 sebesar 69,77 persen atau telah selesai ditindaklanjuti sebanyak 1.410 rekomendasi dari 2.021 rekomendasi,” ungkap Anggota IV BPK pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian LHK Tahun Anggaran 2020, di jakarta, pada Jumat (13/08/2021).

Lebih lanjut, Anggota IV menyebutkan bahwa masih terdapat lebih dari 150 rekomendasi dari tahun 2002 – 2011 yang belum selesai ditindaklanjuti sampai dengan saat ini. Untuk itu, Anggota IV BPK mengharapkan agar Kementerian LHK dapat memanfaatkan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) untuk mempercepat proses tindak lanjut.

“Perlu kami sampaikan kembali bahwa dalam pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, BPK telah menggunakan sistem aplikasi yang dapat diakses oleh Kementerian LHK untuk mempercepat proses tindak lanjut tersebut,” jelasnya.

LHP atas LK Kementerian LHK Tahun Anggaran 2020 diserahkan oleh Anggota IV BPK kepada Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar. Hadir dalam kegiatan ini Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) IV BPK Syamsudin dan Wakil Menteri LHK Alue Dohong serta pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan AKN IV BPK dan Kementerian LHK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LK Kementerian LHK Tahun 2020, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun demikian, Anggota IV BPK mengungkapkan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian.

Permasalahan tersebut salah satunya adalah kegiatan penanganan pandemi Covid-19 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa pembangunan sekat kanal oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) yang tidak mengacu kepada pedoman infrastruktur pembasahan gambut.

“Berbagai permasalahan tersebut secara lengkap telah kami muat dalam Buku II LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” jelas Anggota IV.

Menutup sambutannya, Anggota IV mengharapkan agar Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian KLHK mereviu terlebih dahulu kecukupan bukti/dokumentasi pemeriksaan yang tepat dan akurat atas data informasi pengelolaan keuangan pada kementerian sebelum disampaikan kepada BPK. Hal ini bertujuan agar kerja sama dan sinergi antara BPK APIP yang selama ini sudah berjalan dengan baik, dapat lebih ditingkatkan.