JAKARTA, Humas BPK – Dalam rangka meningkatkan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal ini Auditorat Utama Investigasi (AUI) mengadakan rapat koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), pada Kamis (23/9/2021).

Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, serta dihadiri oleh Jampidsus Ali Mukartono dan Auditor Utama (Tortama) Investigasi Hery Subowo ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara BPK dan Kejaksaan Agung terkait pertukaran informasi dalam rangka kegiatan pemberantasan korupsi.

Selain sebagai bentuk implementasi dari Inisiatif Strategis 2.2. Peningkatan Peran BPK dalam Pemberantasan Korupsi Melalui Pengembangan Sistem Pencegahan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Keuangan Negara yang diampu oleh AUI, acara ini juga ditujukan untuk menyamakan persepsi antara pemeriksa di AUI dengan jajaran Penyidik Jampidsus dalam menangani permintaan Pemeriksaan Investigatif (PI), Penghitungan Kerugian Negara (PKN), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA).

Wakil Ketua BPK dalam arahannya menyampaikan terkait penanganan kasus PI PKN atas permintaan Kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah yang sedang ditangani AUI. Ia menekankan agar penyidik dan pemeriksa harus saling memahami kewenangan, prosedur serta tugas dan fungsi masing-masing.

Lebih lanjut Wakil Ketua BPK menyampaikan bahwa penyidik dan pemeriksa juga harus konsisten dengan domain masing-masing, yaitu APH pada aspek hukum dan konstruksi kasus, sedangkan pemeriksa harus konsisten pada metode investigasi dan penghitungan kerugian negara. Tidak hanya itu, Wakil Ketua BPK juga menyampaikan arahan terkait pelaksanaan pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.

Jampidsus menyampaikan bahwa acara ini sangat baik untuk dilanjutkan di masa mendatang untuk meningkatkan koordinasi antara Kejaksaan dan BPK dalam hal penanganan kasus PI, PKN, dan PKA.

Selanjutnya dalam rapat koordinasi ini juga dibahas lebih lanjut mengenai penanganan kasus-kasus PI dan PKN yang dimintakan oleh jajaran Kejaksaan dari seluruh Indonesia baik di tingkat Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

Pada akhir acara, Tortama Investigasi menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini akan dilanjutkan sebagai rapat berkala secara periodik. Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi juga menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan PI dan PKN, serta ke depannya komunikasi untuk penanganan kasus PI dan PKN akan lebih diintensifkan.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Auditorat IKNP Flora Anita Diassari, Kepala Auditorat IKD M. Toha Arafat, Kepala Auditorat IKNDYD Hasby Ashidiqi, para Kepala Subauditorat di lingkungan AUI dan para Penyidik dari Jampidsus.