Jakarta, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan Komunikasi Awal Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan dan Pemantauan Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian Kerugian Negara Semester II 2021 pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun Anggaran (TA) 2021 di Kantor Pusat BPK, pada Selasa (14/21).

Komunikasi Awal tersebut dipimpin langsung oleh Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Nyoman Adhi Suryadnyana dengan didampingi Auditor Utama Keuangan Negara VI, Dori Santosa kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim beserta jajaran.

Anggota VI BPK dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai dengan tiga paket Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

“BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Salah satu pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara itu adalah Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian atau Lembaga negara” ungkap Anggota VI BPK.

Pemeriksaan Keuangan dilaksanakan melalui dua tahapan, yaitu pemeriksaan interim dan pemeriksaan terinci. Dirinya mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan interim terdapat tiga tujuan dalam pemeriksaan.

Lebih lanjut Anggota VI BPK menjelaskan bahwa tujuan pertama yaitu memutakhirkan profil risiko dalam penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2021. Yang kedua Menilai kesesuaian dan kecukupan pengungkapan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Dan yang terakhir yaitu melaksanakan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) LK Kemendikbudristek pada tahun sebelumnya yang mencakup siklus akuntansi signifikan yang memiliki dampak material terhadap Laporan Keuangan Tahun 2021.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan tahun sebelumnya, perkembangan tindak lanjut Kemendikbudristek dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) masih dibawah rata-rata nasional yaitu 75%, sedangkan pencapaian penyelesaian Tindak Lanjut Kemendikbudristek hanya sebesar 59% dengan nilai 1,2 Trilyun belum ditindaklanjuti.

Salah satu penyebabnya adalah masih banyaknya kerugian negara yang terjadi yang belum ditindaklanjuti karena Kemendikbudristek belum membentuk Majelis Tuntutan Ganti Rugi sesuai yang diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 Pasal 24 ayat 1, yang menyatakan bahwa setiap Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (PPKN/D) wajib membentuk majelis tuntutan ganti rugi.

Pada kesempatan yang sama, Anggota BPK juga mengungkapkan bahwa pada Pemeriksaan Tahun 2022, BPK akan melaksanakan pemeriksaan pada bidang pendidikan terkait tujuan SDGs 4.2, yaitu menjamin semua anak perempuan dan laki laki memiliki akses terhadap perkembangan, pengasuhan anak usia dini dan pendidikan pra sekolah dasar yang berkualitas.

“Pendidikan usia dini merupakan hal penting, karena Pendidikan Anak Usia Dini memegang peranan yang penting bagi perkembangan seorang anak. Usia dini merupakan usia emas tumbuh kembang anak, dan investasi pada usia ini merupakan investasi yang paling tinggi memberikan rate of returns dibandingkan dengan investasi di seluruh priode siklus hidup lainnya” ungkap Anggota VI BPK.

Selain itu, BPK juga akan fokus terhadap kebijakan Kemendikbudristek dalam penerapan kurikulum yang mengarah pada pemanfataan teknologi digital dan industri 4.0 sesuai dengan yang diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

BPK berharap Kemendikbudristek juga telah menyiapkan sarana dan prasarana yang mendukung atas penerapan kurikulum yang berbasis teknologi dan industri 4.0 tersebut, sambil mempersiapkan diri dalam rangka perkembangan teknologi dan industri menuju 5.0.

Menutup sambutannya, Anggota VI BPK berharap Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi beserta jajaran dapat segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah BPK berikan dan BPK juga mengharapkan dukungan serta komitmen Pimpinan dilingkungan Kemendikbudristek agar seluruh kegiatan pemeriksaan dapat berjalan dengan baik.