BOGOR, Humas BPK – Peran strategis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semakin dibutuhkan guna mengakselerasi upaya pencapaian tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pasca berlakunya Amandemen UUD 1945 dan Paket Undang-undang Keuangan Negara, keberadaan dan kedudukan BPK semakin kuat, bebas, dan mandiri dalam melaksanakan tugas dan wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Peran BPK dalam perbaikan tata kelola keuangan negara sudah waktunya untuk bergeser dari peran sebelumnya, yakni pemeriksaan yang berfokus pada administrasi pengelolaan keuangan negara (pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu), menjadi lebih menitikberatkan pada capaian substansi (outcome) program pembangunan yaitu melalui pemeriksaan kinerja.
Hal tersebut disampaikan Anggota VI BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Nyoman Adhi Suryadnyana saat memberikan orasi ilmiahnya saat menerima sertifikasi Certified State Finance Auditor (CSFA) Recognition Program dari Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN), yang dilaksanakan di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (29/12/2021).
Kegiatan ini turut disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Bahtiar Arif, Auditor Utama Keuangan Negara VI Dori Santosa, Plt. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara Gunarwanto, Ketua Umum IPKN Bahrullah Akbar, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) VI dan para pegawai pelaksana BPK di lingkungan AKN VI.

“Penguatan pemeriksaan kinerja BPK dalam rangka mengoptimalkan peran pencapaian tujuan negara dapat dilakukan dengan menggunakan tiga strategi yaitu peningkatan kualitas dan refocusing pemeriksaan, reorientasi objek pemeriksaan yang bersifat strategis dan berdampak sistemik, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, metode pemeriksaan, dan penggunaan Big Data Analytic,” jelas Anggota VI BPK dalam orasi ilmiah yang diberi judul “Strategi Penguatan Pemeriksaan Kinerja BPK dalam Rangka Optimalisasi Peran Pencapaian Tujuan Negara”.
Lebih lanjut, Anggota VI BPK menyebutkan bahwa BPK sebagai lembaga negara telah menetapkan Visi BPK pada Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024 yaitu “Menjadi Lembaga Pemeriksa Tepercaya yang Berperan Aktif dalam Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Negara yang Berkualitas dan Bermanfaat untuk Mencapai Tujuan Negara”. Untuk mencapai visi ini, diperlukan strategi terutama untuk memperkuat pemeriksaan kinerja BPK dalam rangka mengoptimalkan perannya dalam pencapaian tujuan negara.
“Melalui visi ini juga BPK akan lebih menunjukkan perannya secara aktif dalam pencapaian tujuan negara melalui fungsi pemeriksaan sebagai bentuk pelaksanaan mandat konstitusionalnya. Dalam kondisi diguncang pandemi Covid-19, peran BPK menjadi sangat strategis dalam menjaga laju pertumbuhan ekonomi dan mengakselerasi pencapaian tujuan negara,” ujarnya.

Berkaca dari situasi yang ada, pemeriksaan BPK masih fokus pada pemeriksaan keuangan. Tidak ada salahnya melakukan pemeriksaan keuangan dengan hasil akhir kesesuaian dengan standar yang berlaku, selain itu pemeriksaan keuangan juga mencakup penilaian terhadap sistem pengendalian internal dan ketaatan terhadap regulasi.
“Namun, dibandingkan dengan tantangan struktural baik perekonomian dan pengelolaan keuangan negara, hal ini tidaklah cukup. Apalagi terdapat keterbatasan sumber daya BPK baik secara internal maupun lingkungan pemerintahan yang belum mendukung. Oleh karena itu, diperlukan solusi jalan tengah untuk memperkuat kinerja pengelolaan keuangan negara dan tata kelola pemerintahan melalui kewenangan BPK yang diharapkan dapat menimbulkan dampak yang signifikan,” ungkapnya.
“Strategi ini dilaksanakan melalui penguatan fungsi pemeriksaan kinerja sehingga kinerja sektor publik menjadi ekonomis, efektif, efisien dan diharapkan dapat meningkatkan assurance terhadap kinerja suatu entitas yang diperiksa,” tutupnya.

Penyelenggaraan sertifikasi CSFA bertujuan untuk meningkatkan mutu pemeriksaan keuangan negara melalui pembentukan para profesional di bidang pemeriksaan keuangan negara. Profesionalisme para pemeriksa keuangan negara tersebut ditandai dengan pemberian sertifikat profesi pemeriksa keuangan negara, dengan gelar profesi CSFA.
Pemegang gelar CSFA mendapat pengakuan memiliki kompetensi profesional untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam lingkup keuangan negara. Dalam rangka pemberlakuan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) bagi semua pihak yang memeriksa keuangan negara, maka ke depan penandatangan laporan hasil pemeriksaan keuangan negara wajib memiliki sertifikat CSFA.
Sertifikasi profesi CSFA merupakan tindak lanjut dari Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017 tentang SPKN. Peraturan tersebut mengatur bahwa “Pemeriksa secara kolektif harus memiliki kompetensi profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaan, yang dibuktikan dengan sertifikat profesional yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang atau dokumen lainnya yang menyatakan keahlian”.