JAKARTA, Humas BPK – Pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan pemeriksaan yang dilaksanakan secara rutin berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa Laporan Keuangan Pemerintah harus diperiksa oleh BPK sebelum disampaikan kepada DPR. Walaupun dilaksanakan secara rutin, metode dan teknik pemeriksaan akan selalu berkembang setiap tahunnya, demikian pula teknologi informasi yang digunakan dalam pemeriksaan juga akan terus disempurnakan untuk dapat menunjang kegiatan pemeriksaan BPK.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota VI BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan negara VI Nyoman Adhi Suryadnyana dalam pengarahannya pada kegiatan Workshop Persiapan Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2021 di Lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) V, yang diselenggaran secara luring dan daring di Kantor Pusat BPK, pada Senin (10/1/2022).

“Tim pemeriksa BPK tentunya harus mengasah kompetensinya, selalu meng-update pengetahuannya terhadap peraturan perundang-undangan, standar pemeriksaan, Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis Pemeriksaan, termasuk meningkatkan kompetensi dalam penggunaan teknologi informasi. Selain itu pemeriksa juga terus menjunjung nilai dasar BPK yaitu Independensi, Intergritas dan Profesionalisme dalam setiap tindak tanduknya,” tegas Anggota VI BPK.

Lebih lanjut Anggota VI menjelaskan bahwa Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) mensyaratkan bahwa pemeriksa harus memiliki kompetensi profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaan. Berdasarkan hal tersebut maka para pemeriksa harus dapat mengelola waktu dengan sebaik-baiknya. Disamping melakukan pemeriksaan, para pemeriksa juga harus dapat mengalokasikan waktu yang cukup untuk mengikuti diklat, memperluas wawasan dan mengembangkan potensi diri masin-masing melalui pendidikan dan pelatihan maupun dengan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Selain itu, pemeriksa diharapkan memberikan perhatian yang serius terhadap prosedur pemeriksaan yang telah dirancang untuk mendeteksi ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kontrak dan ketentuan lainnya yang berpengaruh langsung dan material.

“Hal ini sangat penting, karena hal tersebut berisiko dapat menyebabkan salah saji yang material dalam laporan keuangan, penyimpangan administrasi, kekurangan penerimaan, bahkan menimbulkan kerugian negara,” ungkapnya.

Risiko kecurangan (fraud) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut merupakan risiko yang signifikan (significant risk) yang apabila pemeriksa gagal mendeteksinya merupakan suatu kegagalan audit. Untuk itu maka ditekankan agar pemeriksa fokus pada akun-akun dan transaksi yang signifikan.

Pemeriksa juga dapat mencari indikasi adanya permasalahan di entitas (redflag) di entitas melalui analisis big data. Pemanfaatan teknologi informasi dalam big data dapat dilakukan salah satunya melalui analisis anomali rasio dalam transaksi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Penyaluran Bantuan Sosial dan Subsidi, Revaluasi Aset Tetap, dan memanfaatkan fasilitas analitik pada Database Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dapat tersaji secara secara real time.

Menutup pengarahannya Anggota VI BPK mengingatkan bahwa hal yang sangat penting dalam seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan yaitu para pemeriksa harus dapat menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas BPK.

“Lakukan pemeriksaan secara profesional, seobjektif mungkin dan tidak mengada-ngada serta tidak mencari-cari kesalahan. Jaga integritas masing-masing jangan sampai ada diantara pemeriksa AKN V yang tersangkut kasus kode etik dan berurusan dengan aparat penegak hukum maupun Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE),” pungkasnya.

Auditor Utama Keuangan Negara V Akhsanul Khaq dalam laporannya menyebutkan bahwa tujuan dari kegiatan workshop ini adalah untuk membekali dan mengarahkan tim pemeriksa dengan pemahaman tujuan dan harapan dari penugasan Pimpinan BPK. Selain itu, workshop ini juga bertujuan untuk mengingatkan para pemeriksa untuk mematuhi kode etik dan nilai-nilai dasar BPK.

Workshop ini menghadirkan narasumber Inspektur Utama I Nyoman Wara, Kepala Auditorat V.A Arman Syifa, Kepala Sub Bagian Dukungan Pemeriksaan Yusuf Efendi Kusuma, serta dihadiri oleh para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan AKN V serta Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2021 di lingkungan AKN V.