JAKARTA, Humas BPK – Bank Indonesia (BI) bersama-sama dengan Pemerintah berupaya keras dalam melakukan stabilisasi nilai rupiah dengan menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Upaya tersebut akan tercermin dalam Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI), antara lain dalam bentuk penghasilan dan beban pelaksanaan kebijakan moneter.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan, sebagai auditor eksternal, BPK memiliki kewajiban untuk memastikan laporan keuangan Bank Indonesia disajikan secara wajar dan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku.

“Selain itu, BPK juga menilai efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atas proses bisnis Bank Indonesia, untuk memastikan akuntabilitas Bank Indonesia,” kata Ketua BPK dalam acara Penyerahan Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) Tahun 2021 (unaudited), di Auditorium Kantor Pusat BPK, pada Jumat (28/01/2022).

Ketua BPK menyampaikan, BPK juga secara khusus melakukan pemeriksaan atas pengelolaan Rupiah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pemeriksaan ini dilaksanakan untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan Rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia.

“Dua hal tersebut yang menjadi fokus pemeriksaan BPK,” ujar Ketua BPK dalam kegiatan yang dihadiri oleh Gubernur BI Perry Warjiyo, Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Pius Lustrilanang, dan Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Nyoman Adhi Suryadnyana.

“Meski demikian, perlu kami sampaikan bahwa BPK juga mencermati berbagai upaya pemerintah dan Bank Indonesia dalam membangun perekonomian sebagai salah satu tema yang diangkat BPK pada forum SAI-20 dalam kerangka Presidensi G-20 Indonesia, yaitu the need to accelerate and strengthen governance resilience and sustainability in global pandemic handling and economic recovery,” Ketua BPK menambahkan.

Ketua BPK dengan didampingi oleh Anggota II BPK menerima secara langsung LKTBI Tahun 2021 dari Gubernur BI dan disaksikan oleh jajaran Dewan Gubernur BI serta pejabat struktural dan pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) II BPK. Dalam kesempatan itu, BPK mengapresiasi Gubernur BI dan seluruh jajaran BI, karena telah menyampaikan LKTBI kepada BPK dengan tepat waktu.

Pada kesempatan yang sama, kegiatan dilanjutkan dengan entry meeting Pemeriksaan atas LKTBI Tahun 2021 dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pencetakan, Pengeluaran, dan Pemusnahan Rupiah Tahun 2021. Entry meeting ini dipimpin oleh Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Pius Lustrilanang.

Anggota II BPK mengatakan PDTT atas Pencetakan, Pengeluaran, dan Pemusnahan Rupiah ini menjadi dukungan pemeriksaan atas LKTBI Tahun 2021. Sebab, dampak dari pelaksanaan kegiatan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan Rupiah akan tercermin dalam akun-akun pada LKTBI.

Anggota II BPK menerangkan, setelah BPK menerima LKTBI (unaudited) Tahun 2021, maka pemeriksaan secara resmi akan dimulai pada hari ini. Selanjutnya paling lambat pada 28 April 2022, BPK akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKTBI Tahun 2021 kepada DPR dan LHP Dengan Tujuan Tertentu atas Pencetakan, Pengeluaran, dan Pemusnahan Rupiah Tahun 2021 kepada BI.

“Mengingat jadwal pemeriksaan yang cukup ketat, kami mohon komitmen dari seluruh jajaran BI yang terkait dengan pemeriksaan BPK agar dapat menyesuaikan pelaksanaan tugasnya, sehingga pemeriksaan BPK tetap dapat berjalan dan selesai sesuai dengan target yang ditetapkan,” tegas Anggota II BPK.