JAKARTA, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu dan LHP Kinerja pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). LHP tersebut diserahkan dalam kegiatan entry meeting Pemeriksaan LK Kemenkumham TA 2021, pada Selasa (8/2/2022), di Jakarta.

Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto mengatakan, BPK telah melaksanakan tiga pemeriksaan pada Kemenkumham. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan setelah BPK menyelesaikan Pemeriksaan atas LK Kemenkumham TA 2020.

Adapun pemeriksaan yang dilaksanakan yaitu PDTT atas Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Belanja Barang dan Belanja Modal TA 2020 dan 2021, Pemeriksaan Interim atas LK Kemenkumham TA 2021, dan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Vokasi pada Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi Kemenkumham.

“Pada kesempatan yang baik ini, kami akan menyerahkan Laporan Hasil PDTT dan LHP Kinerja tersebut, sedangkan hasil Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2021 menjadi salah satu bahan penyusunan LHP atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2021,” ujar Anggota I BPK dalam kegiatan yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly tersebut.

Kegiatan entry meeting dan penyerahan LHP tersebut dilaksanakan secara kombinasi antara tatap muka terbatas di Kantor Kemenkumham serta daring. Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Auditor Utama Keuangan Negara I BPK Novy G. A. Pelenkahu, dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BPK dan Kemenkumham, serta Tim Pemeriksa LK Kemenkumham Tahun 2021.

Dalam kesempatan itu, Anggota I BPK mengungkapkan permasalahan-permasalahan yang menjadi temuan dalam pemeriksaan dan menyampaikan rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut. Di hadapan Menteri Hukum dan HAM, Anggota I BPK mendorong agar seluruh jajaran Kemenkumham dapat segera menindaklanjuti rekomendasi yang dihasilkan dari pemeriksaan BPK.

“Untuk menjamin agar rekomendasi ditindaklanjuti, dilakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan. Dengan demikian, maka pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi rangkaian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan yang menjadi wewenang konstitusional BPK,” jelasnya.

Dalam entry meeting tersebut, Anggota I BPK juga menyampaikan bahwa BPK menerapkan pemeriksaan dengan pendekatan risiko atau risk based audit (RBA) dalam pemeriksaan atas LK Kemenkumham.

“Dengan pendekatan RBA ini, Pemeriksa akan melakukan penilaian dan pengujian secara mendalam pada akun-akun berisiko tinggi terkait akun/satker, agar diperoleh keyakinan yang memadai mengenai kewajaran penyajian LK dalam penentuan OPINI,” kata Anggota I BPK.

Selain itu, pada pemeriksaan ini Tim Pemeriksa BPK juga memanfaatkan Big Data Analytics, yakni dengan menggunakan aplikasi BIDICS. Dengan aplikasi BIDICS, BPK dapat mengidentifikasi berbagai data dan indikasi awal penyimpangan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Entry meeting adalah salah satu tahap yang sangat penting yang mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran pelaksanaan audit. Dalam pertemuan tersebut komunikasi yang intensif antara auditee dan auditor dapat terjalin, sehingga tercipta adanya kesamaan persepsi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan audit.